Kasus COVID-19 di Indonesia masih terus meningkat. Terutama di pulau Jawa dan Bali. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers pada Rabu (6/1/2021), menyatakan bahwa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali dimulai dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.
Pembatasan kegiatan masyarakat sendiri akan dilakukan secara terbatas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, sebenarnya ada sedikit perbedaan dari Pembatasan kegiatan masyarakat dan PSBB. Meski belum ada penjelasan mendetail dari Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, kita dapat melihat apa saja perbedaan dan persamaan dari pembatasan kegiatan masyarakat yang akan diterapkan dengan PSBB.
1. Ruang lingkup pembatasan
Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. Rincian pelaksanaan dan syarat-syarat mengenai PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). PSBB sendiri adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 untuk mencegah kemungkinan penyebarannya. Syarat dalam menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat, menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
- Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Permohonan penetapannya diajukan oleh gubernur/ bupati/ wali kota wilayah tersebut.
Pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan keterangan Airlangga, akan dilakukan secara mikro sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo. Pemerintah daerah dan gubernur yang akan menentukan wilayah mana saja yang akan dilakukan pembatasan itu dengan berpedoman pada empat kriteria. Kriteria tersebut adalah:
- angka kematian di suatu daerah berada di atas rata-rata nasional
- angka kesembuhan di daerah berada di bawah rata-rata nasional
- angka kasus aktif di daerah di atas rata-rata nasional
- keterisian RS untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen
2. Lama pembatasan
Sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2020, PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
Sedangkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali diberlakukan selama 15 hari terhitung dari tanggal 11-25 Januari 2021. Evaluasi dan monitoring akan dilakukan setiap hari, jika kondisi tidak menunjukan perbaikan, maka dapat diperpanjang.
3. Kegiatan perkantoran dan sekolah
Pada PSBB kegiatan belajar mengajar di sekolah secara tatap muka dihentikan dan figanti dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif. Pengecualian bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan bidang pelayanan kesehatan. Sementara dalam pembatasan di Jawa dan Bali, kegiatan belajar mengajar dialihkan secara daring (online).
Dalam kegiatan perkantoran, pada PSBB dilakukan pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja. Adapun pengecualian bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Sementara, pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali kehadiran karyawan di perkantoran dibatasi sebanyak 25 persen dan wajib dengan protokol kesehatan. 75 persen lainnya diminta melakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH).
4. Moda transportasi
Dalam sektor transportasi, selama PSBB moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi wajib memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang. Selain itu, moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Sedangkan dalam pembatasan kegiatan masyarakat, pemerintah daerah diharapkan dapat mengatur sendiri kapasitas dan jam operasi moda transportasi di wilayah masing-masing.
5. Kegiatan keagamaan
Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri kelurga terbatas serta menjaga jarak saat PSBB ditetapkan. Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum. Pengecualian dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
Sementara itu, pembatasan di Jawa dan Bali masih mengizinkan kegiatan di tempat ibadah dengan membatasi peserta maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Kegiatan sosial dan budaya
Kegiatan sosial dan budaya dihentikan selama perberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Sementara saat pemberlakuan PSBB, dilarang adanya kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya.
7. Fasilitas umum, restoran dan mal
Selama pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali, semua fasilitas umum ditutup. Untuk restoran dan mal dilakukan pembatasan jam operasional, pembatasan kapasitas dan jam untuk dine-in, serta take away/delivery diberlakukan 24 jam.
8. Daerah yang memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali
Dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Airlangga juga menyatakan bahwa hanya beberapa daerah yang telah ditetapkan akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali secara ketat.
Adapun kota/ kabupaten yang menjadi prioritas adalah seluruh wilayah DKI Jakarta. Di Jawa Barat, yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, serta wilayah Bandung Raya. Sementara Banten dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta sekitarnya. DI Yogyakarta dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
Sementara, Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya. Sedangkan, Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.
Itulah perbedaan mendasar dari PSBB dengan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali. Tetap waspada dan jaga kesehatan ya, Bela. Jangan lupa untuk selalu mengikuti protokol kesehatan jika kamu terpaksa keluar rumah. Kalau tidak terlalu perlu, di rumah aja dulu, ya.