Dibantu Oknum TNI, Ini Kronologi Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina

Sudah diatur sejak di bandara

Dibantu Oknum TNI, Ini Kronologi Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina

Nama Rachel Vennya ramai diperbincangkan hingga saat ini. Bahkan kemarin kata Buna, sebutan untuk Rachel Vennya trending di Twitter. Selebgram satu ini diketahui baru melangsungkan liburan ke Amerika untuk sebuah pekerjaan bersama dengan beberapa selebritas lainnya.

Namun, yang menjadi permasalahan adalah ia diduga kabur dari karantina bersama dengan pacarnya, selepas kembali ke Indonesia. Ini membuat warganet, serta Kementerian Kesehatan geram serta meminta untuk bertindak tegas pada siapapun yang melanggar aturan.

Rabu (13/10/2021) kemarin, selebgram Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat (AS) dan melibatkan oknum TNI berinisial FS.

Kapendam Jaya, Kolonel Herwin BS, dalam keterangn tertulis mengatakan bahwa saat ini pihak Kodam Jaya sednag dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.

Berikut ini ada kronologi serta beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan Rachel Vennya.

Seorang warganet yang mengklaim petugas wisma atlet laporkan kaburnya Rachel Vennya

Dibantu Oknum TNI, Ini Kronologi Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina

Informasi tentang kaburnya Rachel Vennya dari karantina dilaporkan oleh seorang warganet yang mengklaim dirinya sebagai seorang petugas wisma atlet Pademangan. Rachel Vennya yang baru saja pulang dari Amerika Serikat bersama pacarnya menjalani karantina seperti aturan yang berlaku, namun bukannya selama delapan hari, baru pada hari ketiga, ia beserta pacarnya kabur dari wisma atlet.

Warganet pun marah akan hal ini, Kementerian Kesehatan pun mendesak aparat keamanan untuk bertindak tegas dan penegak hukum mengusut kejadian tersebut hingga tuntas. Pasalnya, karantina adalah aturan penting yang berlaku saat ini di era pandemi.

Terungkap! Kaburnya Rachel Vennya diberi bantuan oleh oknum TNI

Aparat keamanan yang menelusuri kasus menjalani pemeriksaan dimulai dari bandara sampai di RSDC Wisma Atlet Pademangan. Setelah merunut kejadian, ditemukan bahwa adanya keterlibatan oknum TNI.

"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya Oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan nonprosedural," ucap Herwin.

Ia kembali menambahkan bahwa oknum tersebut telah mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksaan karantina.

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial atas nama FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," jelas Herwin.

Setelah ditemukan keterlibatan oknum, Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad COVID-19, Mayjen TNI Mulyo Aji memerintahkan penyidikan terhadap FS. Herwin menyebutkan Mayjen Mulyo Aji meminta proses pemeriksaan dilakukan cepat.

"Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas COVID-19 Nomor 18 Nomor 2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," kata Herwin.

Hanya karantina tiga hari dari total seharusnya 8 hari

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 18 Nomor 2021, para pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia harus melaksanakan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam atau 14x24 jam tergantung eskalasi kasus positif COVID-19 dari negara asal.

Dalam kasus Rachel Vennya, jika dilihat dari runtutan unggahan Instagramnya adalah sebagai berikut:

  • Ia terlihat mengunggah foto terakhirnya di Disneyland, California pada 20 September 2021.
  • Perjalanan Amerika - Indonesia biasanya membutuhkan waktu sekitar 22 jam ditambah transit berapa jam, tergantung maskapai yang digunakan.
  • Jika menggunakan logika waktu perjalanan, seharusnya ia baru mendarat di Jakarta pada 21 September 2021.

Tapi pada 24 September 2021, ia sudah mengunggah keceriaan bersama keluarganya dan mulai merayakan serangkaian pesta ulang tahunnya selama sepekan. Jika dibandingkan dengan pernyataan saksi atau warganet yang melapor bahwa Rachel hanya melakukan karantina selama tiga hari dan kabur setelahnya, temuan ini tentu sama dan benar.

Meski masih dalam penyelidikan, tapi tentu ini kemungkinan menjadi bukti pelanggaran.

Rachel Vennya seharusnya tak berhak karantina di Wisma Atlet

Kesalahan atau pelanggaran lain yang dilakukan Rachel Vennya berikutnya adalah bahwa sebenarnya ia tak berhak menjalani karantina di Wisma Atlet. Ia salah tempat karena berdasarkan Surat Keputusan Ka. Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2021, menyatakan bahwa yang berhak untuk mendapat fasilitas karantina secara gratis di RSDC Wisma Pademangan adalah WNI Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri di Wisma Pademangan.

Sementara WNI diluar kriteria tersebut berserta WNA menjalani karantina dengan biaya mandiri di Hotel/Penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan.

Rachel Vennya tentu bukan WNI yang masuk dalam kriteria yang disebut untuk berhak karantina di Wisma Atlet Pademangan. Ini menjadi dugaan kesalahan lain yang ia buat.

Langar aturan lagi, Rachel Vennya berlibur ke luar kota bersama anaknya

Di tanggal 25 September, ia mengunggah foto Xabiru, putra pertamanya sedang duduk di pesawat memakai masker sambil melihat ke arah luar dari jendela. Ini berlawan jauh dengan Surat Edaran (SE) Satgas NO.17/2021 dan adendumnya yang menegaskan bahwa anak usia di bawah 12 tahun dilarang melakukan perjalanan antar provinsi bahkan antar kota.

Mereka tidak diperbolehkan bepergian ke luar daerah dengan semua moda transportasi, baik darat, laut, maupun udara. Bahkan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito pada 29 September lalu mengatakan aturan tersebut masih tetap berlaku. Ini juga ditambah dengan belum adanya vaksin yang benar-benar diizinkan untuk anak di bawah 12 tahun. Dalam kenyataannya, aturan tersebut di lapangan masih mendapat diskresi.

Ada beberapa kelonggaran yang diberikan untuk memperbolehkan anak melakukan perjalanan. Ini pun harus sudah disetujui oleh Satgas COVID-19 dan dengan alasan yang jelas.

Kondisi yang mungkin diperbolehkan, antara lain anak-anak yang memang harus ikut bepergian karena mengikuti orangtuanya yang sedang pindah tugas, anak harus bepergian karena memang harus sekolah di tempat atau kota lain, serta anak yang berkebutuhan khusus dan harus mengikuti orangtuanya, atau sesuai dengan izin medis di mana anak memerlukan perlakuan medis segera.

Dari yang diketahui, Rachel Vennya memboyong anak-anaknya dan keluarga lainnya untuk liburan seperti yang terlihat di akun Instagramnya. Tapi lagi-lagi praduga ini akan diketahui secara pasti jika kasus telah tuntas.

Tak praktekkan protokol kesehatan saat liburan?

Kembali dipantau dari akun Instagramnya, Rachel terlihat tidak mempraktekkan protokol kesehatan saat liburan dengan tidak memakai masker. Entah ini dilakukan saat hendak berfoto saja atau setiap waktu, hanya mereka yang tahu dan waktu yang akan menjawabnya.

Belum lagi, ia juga menggelar pesta ulang tahun bersama keluarga dan sahabatnya yang terlihat tanpa protokol kesehatan yang ketat. Meski ‘kata buna berhak bahagia’ menjadi ‘alasan’ untuk memakluminya, tapi ini harus dicermati kembali.

Bahaya COVID-19 masih terus mengintai. Tidak mengindahkan protokol kesehatan dan tidak menjalani karantina bisa menimbulkan risiko paparan dan penyebaran COVID-19 kepada orang lain maupun diri sendiri.

Terancam hukuman 1 tahun penjara

Jika terbukti benar bahwa Rachel tidak melakukan karantina sesuai aturan yang berlaku, serta beberapa pelanggaran lainnya, maka ancaman hukuman penjara bisa dijatuhi pada Rachel Vennya. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, menegaskan bahwa adanya ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara menanti bagi pelanggar.

Belum ada konfirmasi dari Rachel Vennya

Hingga saat ini pihak Rachel Vennya masih bungkam tentang kasus tersebut. Belum ada pernyataan resmi baik mengiyakan atau membantah dugaan tersebut. Beberapa warganet bahkan melontarkan pendapatnya dan kekesalannya pada tindakan Rachel ini.

Banyak yang mengatakan bahwa Rachel telah salah menggunakan kemampuannya untuk hal-hal seperti ini yang malah melanggar aturan. Terlepas dari siapapun itu, seorang influencer atau figur publik akan selalu diperhatikan gerak geriknya.

Meski juga manusia, tapi mereka dituntut memiliki perilaku baik yang bisa menjadi contoh. Rachel sendiri dikenal dengan image yang baik sejak kemunculannya. Kasus seperti ini bisa membuat citranya terlihat buruk dan mengecewakan penggemarnya.

Itulah kabar terbaru Rachel Vennya yang kabur dari karantina yang diketahui mendapat bantuan dari oknum TNI dan kini masih terus diselidiki. Bela, yuk, sama-sama patuhi protokol kesehatan dan aturan pemerintah. Ini sangat bermanfaat untuk dirimu sendiri dan orang lain.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved