Dokter kecantikan sekaligus YouTuber, Richard Lee dikabarkan dijemput paksa oleh Polda Metro Jaya karena telah diduga melakukan pelanggaran UU ITE. Ia ditangkap paksa di kediamannya yang terletak di Komplek Investama, Jalan Brighen Hasan Kasim, Palembang, pada Rabu (11/8/2021) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB.
Penangkapan tersebut terabadikan dalam Insta Story istrinya, Reni Effendi. Dalam video tersebut, terdengar bahwa Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga atas kasus pencemaran nama baik. Sempat menolak dibawa karena hendak menunggu pengacara, namun para petugas polisi yang datang langsung membawa paksa dokter yang tengah sakit pinggang itu.
Lantas bagaimana kronologi dan penyebab penjemputan paksa Richard Lee? Berikut uraiannya.
Dijemput oleh Polda Metro Jaya
Pihak Polda Metro Jaya yang terdiri dari 8 orang menyambangi kediaman Richard Lee dengan menggunakan mobil kijang. Mereka membawa map merah yang berisi surat penetapan tersangka atau surat kuning. Tanpa penjelasan rinci tetang duduk perkara, para aparat tersebut mengatakan akan menjemput Richard Lee dan akan menjelaskannya di kantor polisi.
Menolak untuk dibawa, Reni mengatakan pada aparat untuk terlebih dahulu menjelaskan alasan penjemputan itu. Namun, lagi-lagi tidak direspon, para aparat langsung menarik Richard Lee dan terlihat adanya perlawanan dari Richard. Reni masih terus bertanya tentang alasan pasti penjemputan. Richard Lee juga terus menolak dan melakukan perlawanan serta mengatakan bahwa dirinya akan ikut jika kuasa hukumnya sudah ada bersama dengan dia.
Tetapi permintaan itu ditolak dan para aparat langsung mengangkat serta membawa paksa Richard Lee yang tengah duduk di sofa, bahkan ia tidak diperbolehkan untuk pergi ke kamar kecil. Saat ditangkap diketahui dokter 35 tahun itu sedang mengalami sakit pinggang. Raut wajah Richard Lee panik saat ia dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke kantor polisi guna cek kesehatan.
Pengacara sedang dalam perjalanan, Richard Lee dibawa tanpa didampingi kuasa hukum
Dalam konferensi pers pihak Richard Lee, sang kuasa hukum, Razman Arif Nasution, mengungkapkan ia masih berada di Semarang dan bersiap berangkat ke Jakarta untuk mengurus perkara tersebut pagi harinya. Ia bersama dengan tim baru tiba di Palembang sore menjelang malam.
Razman mengatakan saat hendak berangkat ke Jakarta, ia tiba-tiba mendapat telepon dari nomor yang tidak dikenal yang ternyata adalah Richard Lee.
"Ternyata dokter Richard Lee yang menelepon dengan suara ketakutan. Dia bilang 'Bang saya ditangkap dari Polda Metro'. Saya tanya, kasus apa? dia bilang 'polisi katanya mau minta keterangan dari saya, mau memeriksa HP saya terkait dengan pelanggaran UU ITE' bahasanya itu tadi," ungkap Razman.
Usai mendapatkan telepon tersebut, ia menghubungi penyidik Polda Metro Jaya yang diketahuinya tengah menyelidiki kasus tersebut. Penyidik tersebut mengatakan bahwa mereka datang menjemput Richard sesuai dengan perintah tugas untuk memeriksa ponsel Richard.
Penyidik tersebut pun mengatakan tidak akan menangkap dan menyita ponsel Richard Lee namun kenyataan berbanding terbalik. Razman meminta penyidik untuk menunggu dirinya yang segera bertolak dari Semarang ke Palembang untuk mengadvokasi Richard Lee.
Ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemberitahuan sebelumnya
Masih menurut pernyataan Razman, ia mengaku kaget dan bingung dengan adanya penjemputan paksa kliennya tanpa ada pemberitahuan. Polisi tiba-tiba datang membawa surat pemberitahuan tersebut, padahal sebelumnya tidak ada pemberitahuan status Richard Lee sebagai tersangka.
"Klien saya ini belum status tersangka (sebelum penjemputan). Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya maupun kepada klien saya. Kok tiba-tiba dibawa menyebut surat ini [penetapan tersangka] surat tersangka. Di sini ditandatangani Dirkrimsus. Saya belum pernah terima surat yang ini langsung dijadikan tersangka. Langsung surat kuning begini tersangka, putihnya mana? Ini kuning, harusnya putih ada buat pemberitahuan,” sambungnya.
Razman juga curiga bahwa surat tersebut dibuat dengan terburu-buru. Ia juga sangat kecewa dan emosi melihat penangkapan kliennya yang diperlakukan tidak baik dan tidak sopan. Padahal menurutnya, kasus kliennya itu bukanlah kasus yang menimbulkan kerugian besar bagi negara seperti terorisme, penodaan simbol negara, penghinaan negara, atau bahkan pembunuhan. Proses penangkapan dan penjemputan itu menurutnya sudah menyalahi aturan yang berlaku.
"Kita lihat, tapi di sini [surat perintah penangkapan] sudah ada tersangka. Tapi pemberitahuan tersangka tidak ada di saya. Ini juga dibuatnya tanggal 11-12, sepertinya diburu-buru.” tambahnya.
Buntut kasus laporan Kartika Putri
Razman juga mengatakan bahwa kasus tersebut terkait dengan laporan dari aktris Kartika Putri. Saat ini kasus laporan Kartika Putri dan dokter Richard Lee beserta David Lee sedang bergulir di Polda Metro Jaya. Kartika Putri dan dokter Richard Lee memang diketahui berseteru dan saling lapor terkait review produk kecantikan.
Dokter Richard Lee memang dikenal sebagai ahli kecantikan yang sering melakukan review produk-produk kecantikan di media sosialnya. Tak sedikit pula ia menerima banyak kecaman terkait konten-kontennya tersebut.
Sempat tidak diketahui keberadaannya, pengacara akan datangi Polda Metro Jaya
Setelah penjemputan paksa itu, pihak aparat mengatakan kepada istri Richard Lee bahwa Richard Lee akan dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan. Namun ternyata Richard Lee tidak ada di sana.
"Tiba-tiba penyidik datang, awalnya bilang dokter Richard mau dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan. Sampai tak sempat pamitan karena langsung dibawa. Kata penyidik mau dibawa ke Jakarta. Mereka tidak berkata sesuai omongan awal jika Richard diperiksa di Polda Sumsel," jelas dia.
Razman juga mengaku belum bisa menghubungi Richard hingga saat ini. Nomor ponsel yang dibawa oleh Richard juga tidak tersambung. Razman menambahkan, dirinya bersama tim kuasa hukum akan mendatangi Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (11/8) untuk memperjelas status kliennya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada kabar kelanjutan dari kasus tersebut. Semoga kasus ini mendapat titik terang dan dapat terselesaikan dengan baik, ya, Bela.