Iko Uwais Diduga Lakukan Penganiayaan di Bekasi, Ini Kronologinya!

Penuhi panggilan polisi dan laporkan balik

Iko Uwais Diduga Lakukan Penganiayaan di Bekasi, Ini Kronologinya!

Aktor laga Indonesia, Iko Uwais diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Summarecon, Bekasi. Hal tersebut ramai setelah Polres Metro Bekasi Kota mendapat laporan terkait dugaan kasus penganiayaan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membeberkan kronologi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh aktor Iko Uwais. Dia menjelaskan bahwa kasus itu dilaporkan di terhadap Iko Uwais beserta temannya, Firmansyah. Berikut kronologi selengkapnya.

Kronologi singkat versi pelapor

Iko Uwais Diduga Lakukan Penganiayaan di Bekasi, Ini Kronologinya!

Kombes Endra Zulpan menerangkan kronologi singkat dugaan penganiayaan tersebut. "Kronologinya singkatnya, awalnya ini saudara Iko Uwais ini menggunakan jasa desain interior milik korban untuk membangun rumahnya di Cibubur," ujar Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya pada Senin (13/6/2022).

Pelapor adalah korban penganiayaan atas nama Rudi, warga Summarecon, Bekasi. Pelapor menyatakan Iko baru membayar setengah dari biaya jasanya. Ia menagih Iko dengan mengirimkan invoice lewat pesan singkat, namun belum ditanggapi.

"Ditagih dengan mengirimkan invoice melalui WhatsApp. Namun tidak direspon oleh iko Uwais," kata Zulpan.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (11/6/2022) pada saat korban bersama istrinya hendak pulang dan melintas di depan rumah Iko. Saat itu Iko memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak, setelah itu korban bersama dengan istrinya turun dari mobil.

Iko bersama dengan Firmansyah dan Audi Item, istri Iko menghampiri korban. Kemudian terjadi cekcok antara korban, Iko, dan Firmansyah. Menurut Zulpan, Iko dan Firmansyah langsung memukul korban. Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka-luka.

"Selanjutnya korban melaporkan persoalan ini ke Polres Metro Bekasi Kota," kata Zulpan.

Laporan sedang ditindak lanjuti, Iko segera dipanggil

Laporan Rudi sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Hengki membenarkan telah menerima laporan tersebut dalam keterangannya pada Senin (13/6/2022) pagi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Ivan Adhitira menambahkan, laporan itu diterima pada Minggu (12/62022). Pihaknya belum dapat menjelaskan detail kasus tersebut, tapi laporannya sedang ditindak lanjuti.

Zulpan mengatakan bahwa penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa Rudi dan dua saksi, yaitu istri korban dan saksi lain di TKP, Cluster Vernonia Residence Summarecon, Bekasi. Setelah pemeriksaan saksi, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Iko Uwais.

Iko Uwais angkat bicara, ungkap fakta diputarbalikkan

Setelah beberapa hari tidak ada kabar, akhirnya Selasa (14/6/2022) dini hari Iko melakukan konferensi pers terkait dugaan penganiayaan yang menyandung namanya. Jumpa pers dilangsungkan di kawasan Jakarta Selatan. Iko Uwais ditemani oleh manajer, Ricky Siahaan dan tim kuasa hukumnya. Sang aktor disebut sedang dalam kondisi kesehatan yang kurang fit.

Kuasa hukum Iko Uwais, Leo Sagala, menyebut bahwa pelapor melancarkan tuduhan yang tidak benar dan memutar balikkan fakta.

"Pertama, sebagai pembuka, perlu saya jelaskan bahwa klien kami ada laporan di Polres Bekasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan. Nah, yang pertama yang ingin kami sampaikan adalah, saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya," ungkapnya.

"Di dalam laporannya sebagaimana dirilis di dalam media menyatakan bahwa klien kami menolak untuk melakukan pembayaran atas invoice yang telah dilakukan dan bahkan melakukan pengeroyokan terhadap dirinya," Kata Leo.

Menurut Leo, justru Iko lah yang tidak mendapatkan haknya. Sejak awal, mereka setuju untuk sebuah pekerjaan dengan biaya Rp 300 juta. Namun setelah Iko membayar Rp 150 juta, Rudi tidak kunjung menyelesaikan pekerjaannya.

"Akhirnya dibuat kesepakatan, di mana Rudi ini akan menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp 300 juta. Klien kami sudah melakukan pembayaran terhadap terminal I dan termin II dengan total pembayaran Rp 150 juta. Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp 150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan. Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab. Ketika klien kami menanyakan, dia tidak mendapatkan respon yang baik," jelas Leo Sagala.

Menurutnya Iko Uwais yang sejak awal dirugikan, mulai dari tidak mendapatkan haknya, sampai menuding Rudi telah mencemarkan nama baiknya. Iko sendiri mengaku tidak bisa tidur selama tiga hari ini dan aktivitasnya banyak terganggu.

"Akhirnya, setelah tidak mendapatkan respon yang baik, klien kami meminta kontraktor yang ditunjuk untuk menghubungi pihak Rudi. Dan ternyata, yang didapatkan oleh kontraktor justru Rudi ini diduga bersama-sama dengan istrinya memberikan suatu pernyataan-pernyataan mencemarkan nama baik klien kami," paparnya.

Iko malah diserang lebih dahulu

Pada saat kejadian pun, Iko Uwais yang pertama diserang dan tindakan pemukulan terjadi karena murni untuk mempertahankan diri. Saat itu ia sedang mencoba mengambil foto atau video untuk membuktikan bahwa Rudi ada di rumah, namun Rudi merasa keberatan.

"Jadi, pada saat kejadian, klien kami itu mencoba untuk mengambil foto atau video yang membuktikan Saudara Rudi ini ada di rumah," ucap Leo. Namun tindakan Iko Uwais diketahui oleh Rudi yang merasa keberatan.

"Dia teriak ke klien kami, dia memaki klien kami dan keluarga, ada istri dan kakaknya di situ. Melihat respons dari Rudi dan istri, klien kami berusaha untuk balik ke rumah, agar tidak menjadi keributan yang berkepanjangan," ungkap Leo.

Kemudian, saat istri Rudi yang tengah balik merekam Iko Uwais, dengan nada yang diduga mengancam dan memviralkan, Rudi secara tiba-tiba melakukan penyerangan. Iko Uwais pun berusaha untuk menghentikan tindakan istri Rudi karena berpotensi mencemarkan nama baik.

"Pada saat klien kami berusaha menghentikan tindakan istrinya Rudi yang merekam ini, justru Rudi ini melakukan penyerangan, menendang bagian sisi kiri klien kami yang nantinya, yang saat ini sedang sudah kami lakukan upaya hukum atas perbuatan itu," jelas Leonardus Sagala.

Saat diserang, Iko berusaha untuk tidak melawan atau menahan diri, hingga akhirnya Rudi berusaha membanting dirinya. Hal tersebut membuat Iko mau tidak mau melakukan pembelaan diri dan melawan dengan menggeser kaki Rudi sehingga Rudi terjatuh.

"Akhirnya, karena klien kami dalam posisi terjepit, dia harus melakukan pembelaan diri. Enggak mungkin orang mau dipukul tapi diam terus. Melawanlah, melakukan pembelaan diri dengan cara menggeser kakinya dan akhirnya Rudi ini terjatuh," ungkap Leo.

Firmansyah yang melihat insiden ini berusaha melerai Iko Uwais dan Rudi. Tetapi, kepala Firmansyah justru hendak dipukul Rudi menggunakan tutup tong sampah.

"Melihat kondisi itu, ya, otomatis klien kami, Bang Iko berusaha untuk menyelamatkan saudaranya, ditendang sebagai bentuk pembelaan. Ini harus ditegaskan, sebagai bentuk pembelaan, bukan dalam maksud menciderai atau melukai saudara Rudi," tutur Leo.

Dengan penjelasan tersebut, Leo menegaskan bahwa Rudi telah memutarbalikkan fakta dalam laporannya di Polres Metro Bekasi Kota. Mengenai luka yang dialami kliennya, Leo telah memiliki bukti berupa foto serta hasil visum.

"Jadi, di sisi kiri klien kami itu ada luka. Kami juga ada bukti fotonya, nanti juga pada saat ini, bang Iko belum bisa hadir karena sedang melakukan visum, didampingi dengan pihak kepolisian atas apa yang dia alami," terangnya.

"Kalau tujuannya untuk mencederai atau mengeroyok, harusnya begitu Rudi ini jatuh, dipukuli dong. Tapi ini enggak, dibiarkan. Karena memang sejak awal tujuannya bukan untuk melakukan pengeroyokan atau pemukulan dalam rangka mencederai," pungkasnya.

Penuhi panggilan polisi dan melaporkan balik pelapor

Rencananya, pagi ini, Iko Uwais akan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota, pada pukul 9.00 WIB. Pihak Iko Uwais juga melaporkan Rudi ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penganiayaan dan atau pencemaran nama baik. Iko Uwais menjerat Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.

Itulah kabar terbaru dan kronologi dugaan penganiayaan oleh Iko Uwais. Semoga kasusnya bisa cepat selesai, ya, Bela.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved