Kabar duka atas meninggalnya salah satu mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Gilang Endi, menyisakan duka bagi keluarga. Gilang meninggal dunia saat mengikuti pendidikan dan latihan dasar resimen mahasiswa (Diklatsar Menwa) di Sungai Begawan Solo, Kawasan Jurug, Minggu petang (24/10/2021).
Hingga kini belum diketahui secara pasti penyebab meninggalnya Gilang dan masih diselidiki lebih lanjut oleh kepolisian. Ayah Gilang, Sunardi pun turut membagikan kisah pilu momen-momen sebelum anaknya mengikuti pelatihan dasar Menwa yang mengatakan bahwa ia ingin seperti sang ayah untuk menjadi penegak hukum ataupun prajurit. Sunardi sendiri ketahui sebagai pensiunan TNI.
Lantas kata Menwa pun ramai dibincangkan. Banyak yang mempertanyakan apa sebenarnya pendidikan Menwa dan apakah Menwa juga termasuk TNI. Jika kamu ikut turut bertanya hal serupa, penjelasan berikut bisa jadi jawaban atas pertanyaanmu.
Apa itu Menwa?
Dirangkum dari beberapa sumber, Menwa merupakan akronim dari Resimen Mahasiswa, yaitu salah satu kekuatan sipil yang dilatih dan dipersiapkan untuk mempertahankan NKRI sebagai perwujudan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Menwa juga merupakan salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan militer (unsur mahasiswa).
Menwa merupakan komponen cadangan pertahanan negara yang diberikan pelatihan ilmu militer seperti penggunaan senjata, taktik pertempuran, survival, terjun payung, bela diri militer, senam militer, penyamaran, navigasi dan sebagainya.
Menwa memiliki anggota para mahasiswa atau mahasiswi, serta memiliki markas komando di perguruan tinggi di kesatuan masing-masing sesuai asal mahasiswa atau mahasiswi tersebut.
Anggota Menwa atau disebut wira di setiap perguruan tinggi atau kampus, membentuk satuan-satuan yang merupakan salah satu bagian organisasi mahasiswa/ mahasiswi di unit kegiatan mahasiswa (UKM). Menwa diberikan wewenang dan tanggung jawab yang berbeda dengan UKM lain dan berada langsung di bawah rektorat.
Oleh karena itu, setiap Menwa di setiap universitas memiliki visi, misi serta program kerjanya tersendiri, namun tetap berpegang pada peraturan yang berlaku.
Janji dan Semboyan Resimen Mahasiswa Indonesia
Janji Menwa Indonesia atau diberi nama Panca Dharma Satya, meliputi:
- Kami adalah mahasiswa warga Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
- Kami adalah mahasiswa yang sadar akan tanggung jawab serta kehormatan akan pembelaan negara dan tidak mengenal menyerah.
- Kami Putra Indonesia yang berjiwa ksatria dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan.
- Kami adalah mahasiswa yang menjunjung tinggi nama dan kehormatan Garba Ilmiah dan sadar akan hari depan Bangsa dan Negara.
- Kami adalah mahasiswa yang memegang teguh disiplin lahir dan batin, percaya pada diri sendiri dan mengutamakan kepentingan Nasional di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Untuk semboyan mereka adalah "Widya Çastrena Dharma Siddha", berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti "Penyempurnaan Pengabdian dengan Ilmu Pengetahuan dan Ilmu Keprajuritan"
Ilmu Pengetahuan berarti segala macam cabang keilmuan yang didapat saat menjadi mahasiswa. Hal ini dipergunakan untuk menempuh jenjang karier, dengan tidak melupakan tujuan utama melakukan pengabdian pada masyarakat.
Sedangkan frasa Ilmu Keprajuritan adalah yang bersangkutan dengan jiwa keperwiraan, keksatriaan serta kepemimpinan, bukan sekadar keahlian dalam bertempur ataupun yang sejenis.
Asas dan dasar pembentukkan Menwa
Asas pembentukkan Menwa adalah UUD 1945 dan Pancasila. Sedangkan dasar undang-undangnya adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 30 tentang pertahanan dan keamanan negara
- Undang-undang No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara
- Surat keputusan bersama 3 Menteri (Menteri Pertahanan , Menteri pendidikan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Otonomi Daerah), No. KB/14/M/X/2000, No. 6/U/KB/2000, No. 39A tahun 2000 tentang pembinaan dan pemberdayaan Resimen Mahasiswa
Apa saja tugas dari Menwa?
Tugas secara umum meliputi:
- Sebagai komponen pertahanan Negara bertugas merencanakan, mempersiapkan dan menyusun seluruh potensi mahasiswa pada setiap propinsi daerah tingkat I, untuk melaksanakan fungsi sebagai komponen cadangan negara;
- Sebagai komponen perlindungan masyarakat bertugas merencanakan, mempersiapkan dan menyusun seluruh potensi mahasiswa pada setiap propinsi daerah tingkat I, untuk melaksanakan fungsi sebagai linmas;
- Sebagai UKM Khusus di perguruan tinggi, membantu terlaksananya pembinaan kesadaran Bela Negara serta kelancaran kegiatan dan program lainnya di peguruan tinggi.
- Merencanakan, mempersiapkan dan menyusun potensi-potensi nasional dalam rangka menyukseskan pembangunan;
- Memantapkan ketahanan nasional dengan melaksanakan usaha dan atau kegiatan rakyat terlatih.
Fungsi Menwa:
- Menyiapkan mahasiswa menjadi warga negara beriman dan berakhlak, memiliki kemampuan akademik dan intelektual dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan /atau seni, serta wawasan bela negara yang mampu mengembangkan potensi dirinya menjadi manusia produktif bagi kehidupan pribadi, masyarakat, bangsa, dan umat manusia.
- Sebagai Komponen Pertahanan Negara Menwa Ikut mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Membantu menumbuhkan dan meningkatkan sikap Bela Negara dan nilai-nilai cinta tanah air di masyarakat;
- Membantu satuan TNI dalam melaksanakan pembinaan keamanan tertentu sesuai dengan aturan undang-undang;
- Membantu pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan fungsi Linmas;
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue);
- Bersama dengan mahasiswa lainnya membantu terwujudnya kehidupan yang tenteram dan tertib;
- Membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan dan program perguruan tinggi dan program kemahasiswaan lainnya;
- Menyampaikan saran atau pertimbangan kepada pimpinan perguruan tinggi, Pangdam atau Danrem serta Gubernur.
Apakah Menwa termasuk TNI?
Melansir dari Resimen Mahasiswa Universitas Andalas, Menwa bukanlah militer, melainkan berada di bawah naungan TNI dan bekerja berdasarkan SKB 3 Menteri (Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri): Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri. Menwa juga merupakan komponen cadangan pertahanan negara.
Bagaimana cara menjadi Menwa dan persyaratannya?
Setiap kampus biasanya akan membuka pendaftaran menjadi Menwa untuk para mahasiswa/ mahasiswinya. Persyaratannya sendiri bisa berbeda antara satu kampus dan kampus lainnya. Namun, secara umum yang menjadi persyaratan menjadi Menwa, bisa berupa:
- Warga Negara Indonesia
- Mahasiswa maupun mahasiswi
- Sehat jasmani dan rohani
- Memberi surat pernyataan dan surat izin dari orang tua
- Menyerahkan pas foto
- Menyerahkan fotokopi KTM/KTP
- Mengisi formulir pendaftaran
Nantinya pada calon Menwa akan mengikuti pelatihan dan pendidikan dasar
Itulah fakta-fakta mengenai Menwa salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa sekaligus komponen cadangan pertahanan negara.