BPKB atau Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor, merupakan salah satu dokumen penting dan berharga bagi pemilik kendaraan. BPKB menjadi tanda pengenal kendaraan bermotor. Bahkan BPKB dapat dijadikan jaminan atau tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.
Biasanya surat ini akan diberikan langsung kepada pemilik kendaraan pada awal waktu pembelian kendaraan. Namun, jika sang pemilik kendaraan tidak dapat mengambilnya secara langsung, pengambilan BPKB bisa saja diwakili oleh orang lain. Tentunya pengambilan tersebut tidak sembarangan, ada syarat yang harus dipenuhi, salah satunya yang terpenting adalah surat kuasa. Artikel ini akan membantu kamu untuk membuat surat kuasa pengambilan BPKB. Langsung saja kita lihat cara dan contohnya!
Cara pembuatan
Dalam pembuatan surat kuasa pengambilan BPKB ada beberapa hal penting yang perlu dicantumkan antara lain:
1. Informasi Pemberi Kuasa
Pemberi kuasa adalah orang yang memiliki hak atas dokumen BPKB yang melimpahkan kuasanya kepada orang lain, untuk mengambil dokumen tersebut. Informasi yang harus dituliskan di antaranya adalah nama, nomor induk kependudukan, serta alamat yang bersangkutan.
2. Informasi Penerima Kuasa
Penerima kuasa adalah orang yang diberikan kuasa untuk mengambil dokumen BPKB milik orang lain. Informasi yang harus dicantumkan adalah nama, nomor induk kependudukan dan alamat.
3. Informasi Kendaraan
Selain informasi penerima dan pemberi kuasa, informasi kendaraan juga wajib dicantumkan di surat kuasa. Informasi ini meliputi jenis kendaraan, nomor kendaraan, warna kendaraan, serta nomor mesin.
Setelah semua informasi tertulis dengan lengkap, pemberi dan penerima kuasa harus membubuhkan tanda tangan mereka di atas materai. Hal ini untuk memastikan keaslian surat kuasa.
Contoh surat kuasa pengambilan BPKB
Itulah contoh surat kuasa pengambilan BPKB dan cara pembuatannya. Semoga mempermudah urusanmu, ya.