Jadi Syarat Lamar Kerja di BUMN, Ini Cara Membuat Kartu Kuning

Bisa untuk lamaran ke perusahaan swasta, lho!

Jadi Syarat Lamar Kerja di BUMN, Ini Cara Membuat Kartu Kuning

Beberapa dari kita mungkin masih asing dengan kartu satu ini. Namanya adalah kartu kuning atau kartu tanda pencari kerja. Kartu kuning biasanya dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan untuk melamar pekerjaan, di instansi pemerintahan dan BUMN. Namun, tak hanya untuk instansi pemerintah, kartu ini juga berfungsi untuk melamar pekerjaan ke perusahaan swasta.

Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja. Sebenarnya apa itu kartu kuning? apa isi dan fungsinya? Nah, berikut ini syarat dan cara membuat kartu kuning secara online dan offline. Simak artikel berikut ini, ya!

Pengertian kartu kuning

Jadi Syarat Lamar Kerja di BUMN, Ini Cara Membuat Kartu Kuning

Melansir dari Indonesia.go.id, kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang sering disebut pula dengan kartu AK1. Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

Meski bernama kartu kuning, kartu ini justru berwarna putih dan mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya. Informasi yang tercantum antara lain nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir.

Kartu kuning dibuat di daerah kabupaten masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP. Disnaker akan memberi data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan. Data-data pencari kerja ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning.

Ketentuan kartu kuning

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved