Mendulang popularitas tidaklah mudah bagi seorang figur publik. Terlebih para aktor dan aktris yang harus bisa menjaga hal itu supaya karier di dunia hiburan terus berjalan. Namun, panggung dunia hiburan dikenal gelap. Banyaknya pergaulan yang membawa diri sendiri ke lubang hitam, seperti salah satunya menggunakan narkoba.
Banyak para aktor dan aktris yang terciduk memiliki bahkan menggunakan barang haram tersebut. Setelah terjerat kasus narkoba, karier mereka satu per satu mulai meredup. Namun, ada juga yang bangkit setelah kejadian buruk tersebut. Siapa saja ya aktor dan aktris Indonesia yang tertangkap polisi atas kasus narkoba? Berikut 5 deretan artis Indonesia yang kariernya redup akibat narkoba.
1. Agung Saga
Artis yang sering muncul di berbagai FTV yaitu Agung Saga terjerat kasus narkoba pada April lalu. Agung dan temannya, Harry Nugraha, ditangkap pada 9 April 2019 sekitar pukul 02.00 WIB di depan minimarket Jalan Petogogan, Kebayoran Baru, Jaksel. Pria kelahiran bulan September ini kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 1,53 gram. Selain itu, ia dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukannya. Polda Metro Jaya menerima laporan pada bulan Maret dari masyarakat sekitar bahwa ada penyalahgunaan narkotika di Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, Agung dan rekannya dijerat pasal 114 No.112 UU Narkotika nomor 35 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
2. Reza Bukan
Presenter Indonesia yang terkenal ini mengejutkan publik. Pasalnya pada 30 Juni 2018, Reza Bukan ditangkap di kediamannya di kawasan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat. Diketahui lelaki berusia 38 tahun ini menyimpan barang haram tersebut di gudang rumahnya. Barang bukti yang ditemukan polisi yaitu berupa 3 paket sabu dengan berat masing-masing 0,19 gram dan 0,39 gram serta alat isap. Majelis hakim memberikan hukuman 4,5 tahun penjara dengan denda yang harus dibayar sebesar Rp1 Miliar. Reza terbukti menyalahi aturan dnegan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sebelumnya, jaksa menuntutnya dengan hukuman 6,5 tahun penjara denda Rp1 miliar.
2. Riza Shahab
Aktor tampan berdarah Arab ini tak disangka memiliki barang haram. bernama lengkap Muhammad Riza Shahab, ia dan kelima temannya ditangkap oleh Polda Metro Jaya di apartemen The Wave, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia bersama teman-temannya ditangkap setelah mengonsumi narkoba pada 14 April 2018. Hasil dari tes urine menyatakan bahwa Riza positif menggunakan narkotika. Polisi menemukan alat hisap sabu atau bong sisa pakai dan sebungkus korek api. Namun Riza dan kelima temannya tidak dijatuhi hukuman penjara. Melainkan mereka harus menjalani rehabilitasi rawat jalan dengan alasan Riza dan teman-temannya hanya penyalahguna narkotika jenis sabu sehingga membutuhkan rehabilitasi.
3. Roro Fitria
Raden Roro Fitria Nur Utami atau yang lebih dikenal dengan Roro Fitria pada Februari 2018 lalu dirinya ditangkap terkait masalah narkoba. Roro ditangkap setelah memesan narkoba jenis sabu seberat 2,4 gram seharga Rp4 juta kepada laki-laki berinisial WH. Barang bukti tersebut ditemukan di rumah Roro yang berada di Patio Residence, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap laki-laki berinisial WH ini. Baru kemudian diketahui barang haram tersebut dipesan oleh aktris dan model seksi ini. Namun, setelah melakukan tes urine, Roro dinyatakan negatif. Hal ini mencurigakan dan diguga Roro menjadi pengedar narkoba. Atas kasusnya ini, Roro didakwa tiga pasal berlapis oleh jaksa yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009, Pasal 112 ayat (1) juncto dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009. Kini Roro harus mendekam di penjara selama 4 tahun dan membayar denda sebesar Rp800 juta.
5. Fachri Albar
Pernah terlibat dalam film 'Pengabdi Setan', Fachri Albar yang sudah jarang tampil dilayar kaca ini ditangkap oleh Polres Mtero Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut terjadi pada 14 Februari 2018 lalu di rumahnya yang berlokasi di Serenia Hills, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Laki-laki berusia 37 tahun ini diketahui memiliki satu paket sabu, dua papan dumolid dan potongan ganja. Suami dari Renata Kusmanto ini melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan) dan melanggar Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika. Ini bukan kali pertama bagi Fachri, sebelumnya pada tahun 2007 ia juga diketahui memiliki narkoba jenis kokain. Vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan, Fachri dijatuhkan hukuman tujuh bulan rehabilitasi.