Tahu dokumen pajak penting bernama SPPT PBB, Bela? Bagi kamu yang memiliki aset bangunan seperti rumah, maka penting untuk kamu mengetahui apa itu SPPT PBB. Masalahnya, jika kamu sudah memiliki aset bangunan dan tidak mengurus pajak PBB-mu, maka keabsahan nama pemilik atas bangunanmu masih retan. Salah satu rIsikonya, adalah bisa munculnya sengketa hak milik. Duh, bahaya bukan?
Kalau begitu, langsung simak pengertian SPPT PBB, fungsi, dan cara mengurusnya di bawah ini, yuk!
Pengertian SPPT PBB
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam UU ini, SPPT PBB diartikan sebagai dokumen penting yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang harus dilunasi oleh wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan. Umumnya, SPPT PBB didaftarkan bersamaan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat.
3 Fungsi SPPT PBB
Keberadaan SPPT PBB juga punya fungsi penting. Mulai dari melindungi keabsahan aset bangunan hingga menghindari konflik hak milik.
Berikut fungsi SPPT PBB yang harus kamu ketahui:
- SPPT memegang fungsi penting bagi wajib pajak ketika proses mengumpulkan dokumen lengkap guna menjaga atau melindungi aset berharga.
- Menjadi salah satu elemen untuk terhindar dari perebutan hak milik tanah dan bangunan atau terjadinya penipuan.
- Surat yang menunjukkan besaran beban pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemiliknya terhadap objek pajak.
Cara mendapatkan SPPT PBB jika objek pajak sudah terdaftar sebelumnya
Jika kamu sudah mendaftarkan objek pajakmu sebelumnya, maka berikut cara untuk mendapatkan SPPT PBB:
- Mendatangi kantor desa/kelurahan tempat objek pajak terdaftar.
- Mendatangi KPP Pratama tempat objek pajak terdaftar.
- Menghubungi Kring Pajak di saluran telepon 500200.
- Mencarinya melalui website resmi pemerintahan daerah tempat objek pajak terdaftar.
Cara mendapatkan SPPT PBB jika objek pajak belum terdaftar sebelumnya
Lalu bagaimana dong cara mendapatkan SPPT PBB jika belum mendaftarka objek pajak sebelumnya?
Tenang! Berikut caranya:
- Daftarkan objek PBB rumah kamu di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat.
- Jika sudah dilokasi, sampaikan maksud dan tujuan.
- Kamu akan diminta untuk mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
- Selanjutnya kamu hanya perlu menunggu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang akan dikirimkan ke pihak kelurahan atau RT.
Nah, itu dia pengertian, fungsi, dan cara mendapatkan SPPT PBB yang harus kamu tahu. Yuk, jadi wajib pajak yang baik!