Ini Cara Mudah Buat CLM Untuk Keluar Masuk Jakarta 

Harus jujur hadapi Adaptasi Kebiasaan Baru

Ini Cara Mudah Buat CLM Untuk Keluar Masuk Jakarta 

Setelah istilah "new normal" berganti dengan "Adaptasi Kebiasaan Baru", maka ada lagi peraturan yang diganti, Bela. Sejak Selasa, (14/7/20) kemarin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meniadakan Sura Izin Keluar-Masuk (SIKM). Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.  

"Iya, sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan," ujarnya pada Rabu (15/7/2020) kemarin.  

Sebagai penggantinya, kini masyarakat yang ingin masuk atau keluar wilayah Jakarta harus melampirkan Corona Likelihood Metric (CLM).  Kamu sudah tahu belum apa itu CLM dan cara membuatnya?

Kalau belum, simak ulasannya di bawah ini, ya! 
 

1. Apa itu CLM?

Ini Cara Mudah Buat CLM Untuk Keluar Masuk Jakarta 

Menurut Syafrin, CLM adalah sebuah formulir yang berisikan penilaian pribadi pada kondisi tubuh kita saat itu. Karena diisi secara pribadi, maka Syafrin meminta agar masyarakat dapat mengisi data di CLM secara jujur dan bertanggung jawab.  

"Ini semacam self-assessment. Jadi kita mau mengimbau warga untuk mengisi CLM dengan sebenar-benarnya karena di sana hasil isian kita dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor," ucapnya. 

2. Hasil skor CLM akan menentukan apakah layak untuk melakukan perjalanan

Jika skor untuk CLM kita sudah keluar, maka akan diketahui apakah kita layak untuk melakukan perjalanan. Kemudian, jika hasil tes menunjukan kita terindikasi COVID-19, maka kita dianjurkan untuk melakukan tes dan karantina mandiri.  

"Anda lakukan tes dulu, setelah mendapat hasil tes negatif, silakan lakukan perjalanan. Atau jika positif, tentu ada treatment tertentu, apakah karantina mandiri atau sesuai rekomendasi dokter pada saat dilakukan tes," jelasnya. 

3. Masa berlaku CLM hanya satu minggu

CLM juga punya masa berlaku, yaitu hanya satu minggu sejak disahkan. Nantinya, jika kita ingin masuk atau keluar wilayah Jakarta lagi, maka kita diharuskan untuk memperbaharui CLM.  

"Kita sarankan untuk yang bersangkutan mengisi (CLM) sehingga dia akan mendapat informasi dari awal apakah dia bebas melakukan perjalanan atau tidak," ujar Syafrin.  

4. Cara membuat CLM

Kalau sudah tahu apa itu CLM, maka kamu wajib juga untuk tahu cara membuat CLM yang baik dan benar. Simak caranya di bawah ini, yuk! 

1. Unduh aplikasi "Jaki" di Play Store maupun App Store. 
2. Klik "JakCLM" dan baca setiap ketentuan yang berlaku. 
3. Masukan nama lengkap dan NIK sesuai dengan KTP. NIK ini hanyan bisa digunakan untuk melakukan tes dalam satu minggu, ya! 
4. Masukan alamat tempat tinggal sesuai dengan domisilimu di Jakarta.  
5. Jangan lupa untuk isi nomor telepon dan alamat e-mail-mu yang masih aktif. 
6. Kemudian, isi semua pertanyaan mengenai rekam medis, kondisi kesehatan, riwayat kontak, dan riwayat berpergian secara jujur dan bertanggung jawab. Ini langkah terpenting, jadi lakukan dengan baik, ya! 
7. Jika sudah selesai mengisi data, klik ikon setuju. 
8. Kemudian,  kamu bisa langsung mengetahui posisi kesehatanmu. Apakah termasuk dalam ketegori Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP). 
9. Terakhir, unduh dan simpan hasil tesmu di laman "Hasil". 
10. Namun, jika hasil tes CLM menunjukan kamu harus mengikuti tes PCR, maka kamu segera melakukan pemeriksaan di rumah sakit rujukan. 
11. Kamu juga bisa menghubungi nomor telepon rumah sakit yang disarankan dalam aplikasi CLM ini 
12. Sampai di rumah sakit, berikan hasil tes CLM-mu serta data diri lainnya.  

Selain menggunakan aplikasi "Jaki", kamu juga bisa membuat formulir CLM melalui situs resmi https://rapidtest-corona.jakarta.go.id/ .

Jangan lupa untuk mengisi setiap pertanyaan dengan jujur dan bertanggung jawab, ya! Karena, jawaban yang jujur adalah bentuk kepedulianmu untuk menekan risiko penularan COVID-19 di Indonesia.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved