Kabar gembira datang untuk para pengemudi ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang). Setelah sebelumnya sempat dilarang mengangkut penumpang, kini Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, secara resmi mengatakan bahwa mereka dapat kembali mengangkut penumpang dengan sejumlah aturan. Bahkan, kendaraan pribadi juga bisa mengangkut penumpang hingga kapasitas penuh, lho!
Bagaimana ya, aturannya? Simak di bawah ini!
1. Transportasi umum hingga ojek kembali bisa beroperasi
Menurut Anies, pihaknya kini menetapkan pelonggaran aturan untuk pengoperasian kembali transportasi umum dan ojek dengan sejumlah aturan yang mengikuti protokol kesehatan COVID-19.
"Kendaraan umum sudah bisa beroperasi dengan 50 persen kapasitas dan dengan menerapkan prinsip jaga jarak. Lalu, kendaraan non umum, seperti ojek dan mobil, bisa operasi dengan protokol COVID-19," ujar Anies dalam konferensi pers virtual pada Kamis, (4/6/2020) kemarin.
2. Ojol dan Opang bisa beroperasi mulai 8 Juni
Tak perlu menunggu waktu lama, kamu sudah bisa kembali menggunakan jasa Ojol dan Opang mulai Senin, 8 Juni besok, lho! Tapi, pastikan untuk menggunakan masker, helm sendiri hingga jaket lengan panjang, serta meminimalkan membayar menggunakan uang tunai untuk menghindari kontak langsung, ya!
3. Kendaraan pribadi bisa angkut penumpang sampai 100%
Selain itu, Anies juga melonggarkan aturan untuk kapasitas penumpang kendaraan pribadi di Jakarta. Dengan syarat, harus satu Kartu Keluarga (KK), kini kendaraan pribadi seperti mobil dan motor bisa membawa penumpang hingga kapasitas penuh.
"Kendaraan pribadi bisa full, kendaraan sepeda motor dan mobil yang digunakan oleh satu keluarga bisa kapasitasnya 100 persen. Motor juga boleh berboncengan bila satu keluarga," ujar Anies.
4. Diberlakukan menjelang masa transmisi ke "new normal"
Pelonggaran sejumlah aturan ini ternyata diberlakukan Pemerintah Jakarta menjelang masa transmisi menuju konsep"new normal". Karena, bulan Juni ini ditetapkan sebagai bulan masa transmisi tersebut.
Sudah siap menuju "new normal"?
5. Ojol dan Opang sempat dilarang mengangkut penumpang
Sebelumnya, Pemerintah Jakarta sempat mengeluarkan aturan untuk melarang ojek, baik online maupun pangkalan, untuk mengangkut penumpang. Mereka hanya diizinkan mengantar makanan dan barang. Hal ini diberlakukan setelah jumlah pasien positif COVID-19 di Jakarta kian meningkat. Aturan ini kemudian ditetapkan dalam Permenkes No 9 Tahun 2020 dan diadaptasi oleh Anies pada aturan PSBB DKI Jakarta yaitu dalam Pergub 33 Tahun 2020.
Setelah disahkannya aturan ini, Anies kemudian mengimbau kepada masyarakat untuk beralih menggunakan sepeda dan berjalan kaki.
"Utamakan jalan kaki dan menggunakan sepeda untuk pergerakan penduduk," katanya.
Bagaimana, sudah siap untuk kembali beraktivitas, Bela? Tapi jangan lupa protokol keamanan dan kesehatannya, ya.