Dari Pasal Aborsi Sampai Korupsi, Ini 8 Pasal yang Dikritik Dian Satro

Kamu setuju juga nggak, nih?

Dari Pasal Aborsi Sampai Korupsi, Ini 8 Pasal yang Dikritik Dian Satro

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memang sedang menjadi topik panas di Indonesia dalam sepekan ini. Bukan hanya para mahasiswa yang berbondong-bondong ikut menyuarakan aksinya, tapi juga para artis tanah air. Salah satunya adalah aktris legendaris tanah air, Dian Satrowardoyo. 

Secara berani, pemain film "Aruna dan Lidahnya" ini mengkritik keras rencana pengesahan RKUHP yang dicanangkan pemerintah. Menurutnya, pasal-pasal yang ada dalam RKUHP tidak masuk akal dan bisa mengikat kita sebagai warga negara. Lalu, apa saja sih pasal yang dikritik oleh Dian Sastro ini? Simak di bawah ini, ya!

1. Pasal tentang Aborsi

Dari Pasal Aborsi Sampai Korupsi, Ini 8 Pasal yang Dikritik Dian Satro

Dalam Pasal 470, dikatakan bahwa orang yang menggugurkan kandungan perempuan dengan persetujuannya juga bisa dipenjara maksimal 5 tahun. Hal ini menurut Dian akan mengancam korban pemerkosaan yang memutuskan untuk menggugurkan kandungannya. 

2. Pasal tentang Gelandangan

Aturan tentang gelandangan diatur dalam asal 432 RKUHP yang sebenarnya adalah pembaharuan dari Pasal 505 KUHP. Dalam RKUHP ini, dikatakan bahwa Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I atau Rp1 juta rupiah. 

Menurut Dian, hal ini bisa mengancam para pengamen, tukang parkir, dan manusia dengan disabilitas mental yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah karena tertera jelas pada Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 .

3. Pasal yang Melarang Perempuan Keluar di Malam Hari

Pasal tentang gelandangan juga dianggap bisa mengancam pekerja perempuan. Hal ini karena adanya aturan bahwa perempuan yang bekerja dan harus pulang malam dan terlunta-lunta di jalanan akan dikenakan denda sebanyak Rp1 juta rupiah. Duh, menurutmu, yang didenda seharusnya si perempuan atau perusahaan tempatnya bekerja, sih?

4. Pasal tentang Perzinahan dan Kohabitasi

Pasal lainnya yang menuai kritik dari Dian adalah Pasal 417 dan 419 yang mengatur pidana terkat perzinahan dan kohabitasi (tinggal bersama sebagai suami-istri di luar ikatan perkawinan). Hal ini bisa menyulitkan perempuan harus tinggal sekamar dengan laki-laki untuk menghemat biaya. Hal ini karena Kepala Desa bisa melaporkan mereka dan mengenainya dengan pidana selama 6 bulan. Menurutmu, ini bisa mengancam turis asing juga yang berkunjung ke Indonesia, nggak sih?

5. Pasal tentang Kecerobohan Memelihara Hewan

Pasal ini juga banyak mendapat kritik keras sampai bernada mengejek dari masyarakat, termasuk Dian. Hal ini karena dalam Pasal 340 RKUHP,  dikatakan bahwa jika ada hewan peliharaan yang menyerang manusia dan hewan serta merusak lahan orang lain dapat dapat dikenakan denda maksimal sebanyak Rp10 juta rupiah atau pidana selama 6 bulan. 

6. Pasal Penghinaan Kepada Presiden

Dian juga mengkritik pasal yang menyatakan bahwa siapa saja yang yang melakukan penghinaan kepada presiden dan wakil presiden, termasuk warganet dan jurnalis menurut Dian, dapat dikenakan pidana selama 3 sampai 6 bulan sesuai yang tertera di Pasal 218 Ayat 1 RKUHP. 

7. Pasal tentang Makar

Kritik keras juga Dian berikan pada Pasal 191 RKUHP yang mengatur tentang makar. Dalam pasal ini, dikatakan bahwa tindakan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Hal ini menurut Dian adalah salah satu pasal yang 'nggak jelas'. Menurut Dian, makar sendiri adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut. Jadi, menurut Dian tidak ada makna jelas tentang hubungan makar dan tindakan mengancam keselamatan presiden dan wakil presiden.

8. Pasal tentang Korupsi

Pasal lainnya yang bermasalah menurut Dian adalah Pasal 604 RKUHP. Dalam pasal ini, dikatakan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dipidana minimal 2 tahun, lebih rendah 2 tahun dari aturan yang berlaku sebelumnya. 

Setelah menuliskan pasal-pasal yang menurutnya bermasalah di atas, Dian juga menghimbau seluruh masyarakat untuk bertindak sebelum pasal-pasal yang ia sebut 'ngaco' ini disahkan pemerintah.

Meskipun sempat memanas setelah disebut 'bodoh' oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Dian nampaknya tidak patah arang. Bukannya membalas dengan kalimat provokatif, Dian memilih untuk kembali mempelajari RKUHP. Tak

Tak lupa juga ia berikan semangat kepada para mahasiswa yang sedang ramai melakukan aksi unjuk rasa. Dian menghimbau agar mereka tetap menjaga kesehatan dan kesalamatan selama aksi unjuk rasa. Jadi, apa kamu juga setuju nih sama Dian?

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved