Dari Pasal Aborsi Sampai Korupsi, Ini 8 Pasal yang Dikritik Dian Satro

Kamu setuju juga nggak, nih?

Dari Pasal Aborsi Sampai Korupsi, Ini 8 Pasal yang Dikritik Dian Satro

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memang sedang menjadi topik panas di Indonesia dalam sepekan ini. Bukan hanya para mahasiswa yang berbondong-bondong ikut menyuarakan aksinya, tapi juga para artis tanah air. Salah satunya adalah aktris legendaris tanah air, Dian Satrowardoyo. 

Secara berani, pemain film "Aruna dan Lidahnya" ini mengkritik keras rencana pengesahan RKUHP yang dicanangkan pemerintah. Menurutnya, pasal-pasal yang ada dalam RKUHP tidak masuk akal dan bisa mengikat kita sebagai warga negara. Lalu, apa saja sih pasal yang dikritik oleh Dian Sastro ini? Simak di bawah ini, ya!

1. Pasal tentang Aborsi

Dari Pasal Aborsi Sampai Korupsi, Ini 8 Pasal yang Dikritik Dian Satro

Dalam Pasal 470, dikatakan bahwa orang yang menggugurkan kandungan perempuan dengan persetujuannya juga bisa dipenjara maksimal 5 tahun. Hal ini menurut Dian akan mengancam korban pemerkosaan yang memutuskan untuk menggugurkan kandungannya. 

2. Pasal tentang Gelandangan

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved