Kesejahteraan masyarakat adalah salah satu pilar bagi kemajuan suatu negara. Namun, hal ini hanya dapat tercapai apabila pemerintah melakukan tugas dan tanggung jawabnya secara jujur serta menargetkan penurunan angka kemiskinan yang terjadi.
Sayangnya, banyak oknum di lembaga pemerintahan yang justru menyalahgunakan kekuasaannya demi kepentingan pribadi dengan melakukan tindakan korupsi. Tentu, pelanggaran tersebut harus diberikan sanksi hukum yang tegas bagi para pelakunya.
Kamu ingin mengetahui hukuman apa saja yang berlaku di berbagai negara untuk menindaklanjuti pelanggaran korupsi yang dilakukan oleh para koruptor?
1. Tiongkok
Sudah menjadi rahasia global bahwa Tiongkok menerapkan aturan yang paling tegas dalam menindak pelaku korupsi. Tidak tanggung-tanggung, hukuman yang diberikan sangat keras, bahkan dapat berujung pada hukuman mati.
Zhou Zhenhong, mantan Kepala United Front Work Department (UFWD), menjadi salah satu pelaku korupsi yang dijatuhi hukuman mati pada 2018. Dalam kasusnya, ia terbukti mengambil lebih dari 24,6 juta yuan, atau Rp43 miliar, yang menyebabkan kerugian negara.
2. Malaysia
Sebuah undang-undang antikorupsi bernama Prevention of Corruption Act telah ditetapkan oleh pemerintah Malaysia sejak 1961. Kemudian pada 1982, Badan Pencegah Rasuah (BPR) pun dibentuk untuk menjalankan fungsi tersebut dalam memberantas tindakan korupsi.
Untuk menetapkan hukuman yang lebih tegas, pemerintah Malaysia akhirnya memberlakukan undang-undang Anticorruption Act yang akan menjatuhi hukuman gantung para seseorang yang terbukti melakukan tindakan korupsi.
3. Vietnam
Melihat tindakan korupsi sebagai kejahatan berat, pemerintah Malaysia tidak segan untuk menetapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Hukuman tersebut kerap diberikan kepada pejabat negara atau perusahaan milik negara yang terbukti melakukan korupsi.
Akan tetapi, hukuman mati tidak berlaku bagi para pelaku korupsi dengan ciri-ciri, seperti perempuan hamil dan perempuan yang merawat anak di bawah usia 36 tahun saat vonis diberikan. Sebagai gantinya, mereka biasanya akan menghadapi hukuman seumur hidup.
Nguyen Xuan Son, mantan Direktur Utama PetroVietnam, adalah salah satu pejabat yang pernah dihukum mati atas kasus korupsi setelah ia terbukti menerima gratifikasi saat menjabat, mengakibatkan kerugian negara mencapai US$69 juta atau Rp993 miliar.
4. Jepang
Siapa yang menyangka bahwa Jepang ternyata tidak memiliki undang-undang khusus mengenai korupsi. Di negara tersebut, korupsi dianggap sebagai kejahatan pidana biasa sehingga pelaku korupsi umumnya dijatuhi hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Namun, kehidupan masyarakat Jepang sangat dipengaruhi oleh budaya malu. Dampaknya, korupsi dianggap sebagai aib besar bagi seorang pejabat negara dan keluarganya.
Pada 2007, Toshikatsu Matsuoka, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan di Jepang, terlibat dalam kasus korupsi yang diperbincangkan oleh masyarakat. Di tengah skandal tersebut, ia ditemukan tewas akibat bunuh diri.
5. Korea Selatan
Di Korea Selatan, tidak ada pemimpin negara yang kebal atas kasus korupsi. Apabila terbukti melakukan pelanggaran tersebut, para pemimpin negara atau orang-orang yang memiliki kekuasaan tertentu akan mendapatkan hukuman sanksi pidana dan sosial.
Hal ini terbukti dari penjatuhan sanksi pidana terhadap Mantan Presiden Chun Doo Hwan dan Mantan Presiden Roh Tae Woo. Berdasarkan temuan pengadilan, keduanya terbukti telah mencuri uang negara sebesar US$350 juta untuk keuntungan pribadi.
Dengan demikian, berdasarkan keputusan Pengadilan Seoul pada 26 Agustus 1996, Mantan Presiden Chun Doo Hwan dijatuhi hukuman mati, sedangkan Mantan Presiden Roh Tae Woo mendapat hukuman penjara selama 22,5 tahun.
Selain itu, budaya malu yang juga berlaku dalam kehidupan masyarakat Korea Selatan turut memberikan hukuman sosial, seperti pengucilan oleh masyarakat dan keluarga. Dampaknya, pelaku korupsi akan merasa terisolasi yang mengganggu kesehatan mental.
Hal ini dialami oleh mantan Presiden Korea Selatan, Roh Moo Hyun, yang terlibat dalam kasus korupsi. Ia pun akhirnya memilih untuk bunuh diri dengan melompat dari tebing.
6. Korea Utara
Korea Utara memang dikenal sebagai negara yang cenderung mengisolasi diri dari hubungan internasional, tetapi informasi intel tetap mampu mengungkapkan kehidupan di dalamnya, termasuk kerahasiaan hukuman atas tindakan korupsi.
Salah satu kasus yang paling kontroversial adalah eksekusi mati terhadap Chang Song Thaek, paman Kim Jong Un sendiri, yang diduga melakukan tindakan korupsi dan terlibat dalam rencana kudeta terhadap pemerintahan Kim Jong Un.
Selain nama Chang Song Thaek, dikabarkan bahwa setidaknya 50 pejabat negara Korea Utara telah dieksekusi mati pada 2015. Namun, kebenaran yang sebenarnya terjadi di Korea Utara memang masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikannya.
7. Taiwan
Penerapan hukum yang berlaku di Taiwan turut memberlakukan eksekusi hukuman mati kepada pelaku tindakan kejahatan serius, seperti pembunuhan, penyelundupan obat terlarang, dan juga korupsi yang dianggap sebagai kejahatan tercela.
Akan tetapi, undang-undang antikorupsi di Taiwan hanya menetapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi yang mencuri uang dari dana bencana alam dan dana untuk mengatasi krisis ekonomi. Selain itu, pelaku korupsi bersumber dana lain dapat terlepas dari hukuman mati.
8. Jerman
Di antara negara-negara maju di Eropa, Jerman dikenal sebagai negara yang berupaya untuk membudidayakan sistem transparansi keuangan yang baik. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi segala tindakan korupsi yang seringkali dilakukan secara diam-diam.
Apabila seorang pejabat negara atau pengusaha terbukti melakukan tindakan korupsi, maka ia akan menghadapi tuntutan hukum. Mereka diwajibkan mengembalikan seluruh uang yang telah dicuri dan menjalani hukuman penjara dengan rata-rata durasi 5 tahun.
Dari penjelasan di atas, kita memahami bahwa terdapat berbagai bentuk sanksi hukum bagi pelaku korupsi di beberapa negara. Semuanya ditujukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku sehingga tercapai negara yang bebas dari korupsi.