Keberhasilanmu menyudahi masa studi dengan prestasi yang baik, adalah awal untuk menempuh jalan menuju dunia karier. Namun, banyak hal yang mungkin akan terasa asing dan membingungkan di dunia karier bagi para lulusan baru atau fresh graduate.
Salah satunya adalah ragam jenis kontrak pekerjaan atau perjanjian tertulis antara pekerja dan pemberi kerja yang mengatur berbagai aspek terkait pekerjaan, seperti gaji, jadwal kerja, hak dan kewajiban, serta ketentuan penting lainnya.
Apabila para fresh graduate tidak memahaminya dengan benar, berbagai kesulitan dan ketidakcocokan dalam sistem kerja dan upah, dapat dialami setelah menandatangani surat kontrak pekerjaan. Ketika mau mengundurkan diri, aturan mengikat akan berlaku.
Untuk menghindari masalah tersebut, ini penjelasan lengkap mengenai 5 jenis kontrak pekerjaan yang perlu diketahui fresh graduate.
1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Berdasarkan ketetapan hukum dan perundang-undangan, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja tanpa batas pada waktu tertentu atau tetap. Dalam hal ini, kontrak ini cenderung mengindikasikan status karyawan tetap.
Namun, banyak perusahaan menetapkan masa percobaan atau probation sebelumnya, selama kurang lebih 3 bulan tergantung pada kebijakan perusahaan. Tujuannya adalah mengevaluasi kinerja dan menentukan kelayakan untuk diangkat sebagai karyawan tetap.
Melansir dari kalademi.id, kontrak PKWTT ini dapat diberikan secara terulis atau diberikan secara lisan. Namun, perlu dipahami bahwa pemberian kontrak secara lisan harus disertai dengan surat pengangkatan kerja yang merupakan hak dari karyawan.
2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Jenis kontrak pekerjaan lain yang diakui oleh negara adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kontrak ini merupakan perjanjian kerja dengan kesepakatan waktu yang telah ditetapkan, baik untuk masa mulai maupun masa berakhirnya kontrak.
Dengan kata lain, kontrak PKWT dapat dianggap sebagai perjanjian yang menetapkan status pekerja sebagai karyawan kontrak. Dengan demikian, kontrak ini tidak termasuk masa percobaan atau probation seperti yang sering diterapkan dalam kontrak PKWTT.
Namun, perlu dicatat bahwa kontrak PKWT memiliki batasan waktu, yaitu 5 tahun. Melansir dari ocbc.id, pekerja PKWT juga berhak memperoleh kompensasi saat masa kerjanya berakhir dengan ketentuan masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus.
3. Outsourcing (Pengalihdayaan)
Perusahaan seringkali membutuhkan banyak tenaga kerja untuk mengoptimalkan bisnis. Caranya dengan turut mengandalkan tenaga kerja dari pihak ketiga atau jasa outsourcing sebagai penyedia tenaga kerja yang dapatmenyelesaikan pekerjaan tertentu.
Pada umumnya, hubungan kerja antara perusahaan dan pihak outsourcing menggunakan kontrak PKWT atau PKWTT sesuai dengan kebutuhan. Namun, penting untuk dicatat bahwa surat kontrak yang dipilih untuk menjalin kerja sama harus dibuat secara tertulis.
Selain itu, kontrak pekerjaan juga harus mencantumkan informasi mengenai prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja atau Transfer of Protection Employment sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Register No. 27/PUU-X/2011.
4. Freelance (Pekerja lepas)
Kontrak pekerjaan untuk status pekerja lepas atau freelancer umumnya memiliki kemiripan dengan kontrak PKWT. Namun, perbedaannya terletak pada jam kerja yang fleksibel, yang artinya tidak terikat oleh ketentuan waktu kerja secara penuh waktu.
Biasanya, perusahaan melibatkan pekerja lepas ketika bisnis mereka sedang menggarap proyek yang bersifat sementara. Tidak jarang perusahaan menggunakan jasa pekerja lepas untuk menangani beberapa jenis pekerjaan ringan yang bersifat rutin.
5. Part-Time (Paruh waktu)
Kebalikan dari pekerja harian yang bekerja secara penuh waktu, karyawan paruh waktu cenderung memiliki jam kerja yang lebih pendek. Dalam kontrak pekerjaan ini, mereka dapat bekerja kurang dari 7-8 jam per hari atau kurang dari 35-40 jam per minggu.
Oleh karena itulah, pemberian upah atau gaji dapat berbeda, baik dari segi nominal angka maupun jadwal pembayarannya, sesuai dengan kesepakatan bersama. Dengan demikian, kontrak pekerjaan ini dapat juga diberikan kepada pelajar atau mahasiswa sekalipun.
Dengan demikian, semua jenis kontrak pekerjaan di atas tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Maka dari itu, penting untuk membaca dan memahami kontrak dengan cermat sesuai dengan kebutuhan dan aspirasimu di dunia kerja, ya!