Simak Aturan Lengkap New Normal di Tempat Kerja dari Kemenkes

Selalu perhatikan aturan ini ya, Bela!

Simak Aturan Lengkap New Normal di Tempat Kerja dari Kemenkes

Kabar akan diberlakukannya new normal atau gaya hidup baru kian banyak dibicarakan. Tak hanya di tempat umum, transportasi umum, pusat perbelanjaan dan lokasi wisata, new normal ini nantinya juga akan diterapkan di lingkungan kerja.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengeluarkan Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemik.

Simak Aturan Lengkap New Normal di Tempat Kerja dari Kemenkes

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, bahwa dunia usaha dan masyarakat pekerja punya kontribusi besar untuk memutus penularan virus corona karena banyaknya populasi pekerja dan mobilitasnya.

“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/5), seperti dikutip dari IDNTimes.com.

1. Dunia kerja tidak mungkin melakukan pembatasan terus menerus

Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 telah menyatakan jika PSBB dilakukan, salah satu kebijakannya adalah dengan meliburkan tempat kerja.

Namun, dunia kerja tidak mungkin selamanya melakukan pembatasan, sebab menurut dia roda perekonomian harus tetap berjalan.

“Untuk itu usai pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemik COVID-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja secara optimal sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 atau 'new normal',” ujarnya.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved