Cara Perpanjang Kartu Kuning, Wajib Dipahami Para Pencari Kerja

Biasanya dibutuhkan saat melamar kerja

Cara Perpanjang Kartu Kuning, Wajib Dipahami Para Pencari Kerja

Kartu kuning (AK-1) merupakan sebuah kartu tanda pencari kerja resmi yang dirilis oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kapubaten/Kota. Kartu tanda pencari kerja ini menunjukkan identitas dan pendataan para pencari kerja, sehingga biasanya dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan melamar pekerjaan.

Kartu ini berisi informasi pribadi mengenai nama lengkap, NIK, dan data kelulusan penididkan mulai dari Sekolah Dasar hingga pendidikan terakhir. 

Namun, kartu kuning memiliki masa aktif paling lama 2 tahun. Ketika masa aktif sudah habis, maka kamu wajib melakukan perpanjangan masa aktif kartu jika ingin digunakan kembali.

Nah, berikut ini telah Popbela jabarkan cara perpanjang kartu kuning dan syarat yang harus dipatuhi. Simak artikel berikut ini, ya!

Syarat perpanjang kartu kuning

Cara Perpanjang Kartu Kuning, Wajib Dipahami Para Pencari Kerja

Apabila kartu kuning sudah melewati masa aktif 2 tahun terhitung sejak kartu tersebut diterbitkan, maka kamu wajib melakukan perpanjangan masa aktif. Tujuannya, agar kartu tersebut bisa digunakan kembali. Syarat perpanjang kartu kuning adalah dengan menyiapkan berkas-berkas berikut ini.

  1. 1 lembar fotokopi KTP asl
  2. 2 lembar pas foto berwarna ukuran 3x4
  3. 1 lembar fotokopi ijazah asli atau Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) dari sekolah
  4. Kartu kuning (AK-1) yang lama.

Cara perpanjang kartu kuning

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved