Cara Perpanjang Kartu Kuning, Wajib Dipahami Para Pencari Kerja

Biasanya dibutuhkan saat melamar kerja

Cara Perpanjang Kartu Kuning, Wajib Dipahami Para Pencari Kerja

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Kartu kuning (AK-1) merupakan sebuah kartu tanda pencari kerja resmi yang dirilis oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kapubaten/Kota. Kartu tanda pencari kerja ini menunjukkan identitas dan pendataan para pencari kerja, sehingga biasanya dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan melamar pekerjaan.

Kartu ini berisi informasi pribadi mengenai nama lengkap, NIK, dan data kelulusan penididkan mulai dari Sekolah Dasar hingga pendidikan terakhir. 

Namun, kartu kuning memiliki masa aktif paling lama 2 tahun. Ketika masa aktif sudah habis, maka kamu wajib melakukan perpanjangan masa aktif kartu jika ingin digunakan kembali.

Nah, berikut ini telah Popbela jabarkan cara perpanjang kartu kuning dan syarat yang harus dipatuhi. Simak artikel berikut ini, ya!

Syarat perpanjang kartu kuning

Cara Perpanjang Kartu Kuning, Wajib Dipahami Para Pencari Kerja

Apabila kartu kuning sudah melewati masa aktif 2 tahun terhitung sejak kartu tersebut diterbitkan, maka kamu wajib melakukan perpanjangan masa aktif. Tujuannya, agar kartu tersebut bisa digunakan kembali. Syarat perpanjang kartu kuning adalah dengan menyiapkan berkas-berkas berikut ini.

  1. 1 lembar fotokopi KTP asl
  2. 2 lembar pas foto berwarna ukuran 3x4
  3. 1 lembar fotokopi ijazah asli atau Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) dari sekolah
  4. Kartu kuning (AK-1) yang lama.

Cara perpanjang kartu kuning

Setelah meyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, kamu wajib mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk perpanjang kartu kuning. Simak baik-baik agar tidak salah, ya.

  1. Serahkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjang kartu AK-1 kepada petugas pelayanan di kantor Disnaker yang dituju.
  2. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen perpanjangan kartu AK-1. Jika dinyatakan sudah lengkap, maka proses perpanjangan akan ditindaklanjuti.
  3. Namun, jika dokumen dinyatakan belum lengkap, maka petugas akan mengembalikan dokumen-dokumen tersebut untuk dilengkapi kembali.
  4. Ketika semua dokumen sudah diterima, petugas akan meminta kamu untuk menunggu proses pencetakan kartu AK-1 yang baru.
  5. Kartu AK-1 yang sudah selesai dicetak (sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan distempel) akan diserahkan ke pemilik kartu.

Prosedur perpanjangan kartu kuning memerlukan waktu sekitar 15 menit. Kartu akan diserahkan kepadamu di hari yang sama ketika kamu memperpanjang kartu tersebut. Proses perpanjangan kartu kuning ini tidak dikenakan biaya bagi para pencari kerja yang ingin perpanjang kartu mereka.

Itulah informasi seputar cara memperpanjang kartu kuning (AK-1) . Jadi, bagi para job seekers, jangan lupa persiapkan semua berkas yang dibutuhkan agar proses perpanjangannya bisa berjalan dengan lancar, ya!

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here