Perbedaan PHK dan Layoff yang Karyawan Perlu Ketahui

Ini alasan perusahaan terpaksa merumahkan karyawannya

Perbedaan PHK dan Layoff yang Karyawan Perlu Ketahui

Lesunya ekonomi di tahun 2024 ternyata berdampak besar dalam merosotnya produktivitas banyak sektor bisnis dan perusahaan.  Efeknya, fenomena ini telah mempengaruhi pendapatan atau beban dari bisnis tersebut. Hal inilah yang membuat sektor industri dan perusahaan terpaksa merumahkan para pekerjanya demi efisiensi dan bentuk penghematan, termasuk waktu dan keuangan.

Dalam praktiknya, ada dua istilah pemutusan kerja karyawan, yakni PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan layoff. Meski kedua istilah ini sama-sama bermakna merumahkan karyawan, nyatanya ada perbedaan dari keduanya dari segi penyebab.

Layoff terjadi karena alasan finansial dan murni keputusan dari perusahaan. Sementara PHK biasanya terpaksa dilakukan oleh perusahaan lantaran karyawan tidak mencapai performa yang baik atau melakukan kesalahan yang merugikan perusahaan.

Agar tak salah kaprah, yuk kenali perbedaan layoff dan PHK di bawah ini.

1. Pengertian layoff

Perbedaan PHK dan Layoff yang Karyawan Perlu Ketahui

Mengutip Investopedia, layoff adalah suatu upaya  yang diambil perusahaan untuk memulangkan atau memberhentikan karyawannya, baik secara sementara atau permanen.

Berbeda dengan PHK dan pemecatan, layoff terjadi bukan karena kesalahan karyawan. Melainkan merupakan kebijakan perusahaan untuk menanggulangi kondisi peliknya keuangan, pailit, atau adanya perampingan perusahaan.

Layoff sendiri terbagi dari beberapa istilah yang biasa digunakan untuk menggambarkan kondisi perusahaan saat itu. Mereka adalah downsizing, rightsizing, atau smartsizing. Untuk penjelasannya bisa kamu simak di bawah ini, ya.

  1. Downsizing: upaya untuk memperkecil lingkup perusahaan dengan cara menghilangkan beberapa posisi staf.
  2. Rightsizing: biasanya disebut dengan restrukturisasi perusahaan untuk menyesuaikan bisnis dengan cara mengurangi tenaga kerja, mengatur ulang manajemen, dan memotong biaya‌
  3. Smartsizing: adalah jalan alternatif antara downsizing dan rightsizing, untuk tetap memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan pengeluaran dari perubahan.

Penyebab Layoff

Bukan tanpa alasan, layoff terjadi karena dipicu beberapa penyebab, salah satunya merosotnya ekonomi global dan tirisnya pendapatan perusahaan. 

Akan itu, perusahaan pun terpaksa mengadakan layoff ke segelintir karyawan demi mempertahankan produktivitas dan kinerja perusahaan dalam jangka panjang. Berikut adalah beberapa penyebab mengapa suatu perusahaan mengadakan layoff.

  1. ‌Pengurangan biaya operasional
  2. Bisnis pailit dan berujung penutupan perusahaan
  3. Sebagai cara untuk mengurangi ketidakefektifan kinerja tim dan pengoptimalan peran kepegawaian
  4. Relokasi perusahaan dari kantor operasional yang besar ke kantor yang lebih kecil‌
  5. Merger dan akuisisi
  6. Pembatalan proyek besar atau anak bisnis yang dinilai sudah tidak produktif
  7. Menurunnya kapasitas operasional perusahaan
  8. Kehilangan pendanaan dari investor‌
  9. Hadirnya teknologi mutakhir seperti Artificial Intelligence (AI) yang menggantikan sumber daya manusia serta membuat perusahaan kegiatan operasional lebih efektif

2. Pengertian PHK

Di satu sisi, PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) juga merujuk pada pemutusan kontrak kerja karyawan. Istilah ini dipakai untuk menggambarkan pengakhiran suatu hubungan kerja. Lantaran suatu hal yang mengakibatkan penghentian hak dan kewajiban di antara pekerja dan pengusaha.

Dalam melakukan PHK, perusahaan harus memiliki alasan khusus yang didasari atas pertimbangan matang terkait konsekuensi yang terjadi. Konsekuensi dan kondisi ini diatur oleh regulasi pemerintah dalam Pasal 37 PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

Penyebab PHK

Sama dengan layoff, PHK terjadi bukan tanpa alasan. Hanya saja, penyebab PHK tak hanya berlandaskan penyesuaian terhadap fokus serta kebutuhan bisnis perusahaan saja. Tapi juga dilatarbelakangi dengan performa kerja karyawan yang kurang memuaskan.

Bisa juga perusahaan mem-PHK karyawannya karena hal lainnya, misal melanggar peraturan perusahaan, tak memenuhi standar perusahaan, merusak properti perusahaan, hingga melanggar isi kontrak.

Oleh sebab itu, Popbela akan menjabarkan penyebab PHK di suatu perusahaan yang juga tertulis dalam Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).

  1. ‌Penggabungan, peleburan, pengambilan alih, atau pemisahan perusahaan
  2. Efisiensi perusahaan yang disebabkan oleh banyaknya kerugian secara materil
  3. Perusahaan bangkrut dan tidak mampu menggaji karyawan
  4. Permohonan Pemutusan Hubungan Kerja dari karyawan‌
  5. Karyawan mangkir dan tidak muncul atau bekerja selama lima hari berturut-turut
  6. Karyawan melanggar perjanjian kerja
  7. Karyawan melakukan tindak pidana yang merugikan perusahaan (Contoh: korupsi, pencurian, pencucian uang)

Perbedaan layoff dan PHK

Dari pengertian di atas, bisa kita ketahui bahwa perbedaan besar keduanya terletak pada penyebabnya. Layoff disebabkan oleh kondisi perusahaan, sementara PHK disebabkan oleh kinerja karyawan yang kurang optimal. Namun dalam kasusnya, sebagian fenomena PHK perusahaan juga dilandasi oleh efisiensi serta perilaku karyawan yang dianggap merugikan perusahaan. 

Kendati demikian, perusahaan tetap wajib memberikan kompensasi berupa pesangon dan benefit, seperti gaji pokok, bonus, atau THR kepada karyawan yang terdampak PHK dan layoff. Kewajiban ini telah tertulis dalam Pasal 156 ayat 1 Undang – Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namun perlu kamu ketahui bahwa benefit yang diterima setiap karyawan itu berbeda-beda. Perbedaan ini juga didasari oleh jabatan karyawan serta aturan perusahaan dalam mengatur besaran jumlah kompensasi dan benefit. Oleh karena itu, jangan lupa untuk tanyakan dan baca kembali isi kontrak kerjamu, ya.

Itulah perbedaan layoff dan PHK yang sering dianggap sama, padahal terdapat perbedaan utama dari segi alasannya. Untuk kamu yang baru terdampak layoff dan PHK, tetap semangat, ya! Pemutusan kontrak kerja bukanlah akhir dari kariermu, kok. Justru, menjadi awal baru untuk mengeksplor diri dalam membuka gerbang karier yang lebih baik lagi.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved