Kominfo Ancam Blokir Google, Instagram, WhatsApp? Simak Alasannya

Hal ini berkaitan dengan keamanan data dan informasi

Kominfo Ancam Blokir Google, Instagram, WhatsApp? Simak Alasannya

Kementerian Kominfo mencatat bahwa ada 1.971 penyelenggara sistem elektronik (PSE) platform digital privat, yang belum mendaftar. Dari 1.971 PSE tersebut, di antaranya adalah sejumlah layanan dan aplikasi digital seperti Google, Facebook, Whatsapp, dan Instagram.

Hebohnya, pemerintah akan memblokir aplikasi tersebut jika sampai tanggal 20 Juli 2022 belum mendaftar ke Kemkominfo. Kok bisa? Ternyata, kabar ini berkaitan dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada 14 Juni 2022.

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang dimaksud adalah perusahaan internet dan aplikasi digital.

Pendaftaran ini bertujuan agar nantinya PSE yang beroperasi di Indonesia akan mendapat pengawasan, pencatatan dan berkoordinasi langsung dengan Kemkominfo. Jadi, apabila PSE tersebut melakukan pelanggaran hukum, maka pemerintah dapat bekoordinasi dengan aplikasi digital tersebut untuk tindakan lebih lanjut.

Lalu, apa yang dimaksud PSE?

Kominfo Ancam Blokir Google, Instagram, WhatsApp? Simak Alasannya

Mengutip Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020, Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE adalah:

"Setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain."

Melansir Aptika Kominfo, sistem elektronik adalah serangkaian layanan dan aplikasi yang mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Ada dua jenis PSE mengutip dari Aptika Kominfo, yakni PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik.

PSE Lingkup Publik mencakup layanan sistem elektronik instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara.

Sedangkan PSE Lingkup Privat mencakup individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik. Contoh dari PSE Lingkup Privat, antara lain Google, Facebook, Instagram, WhatsApp, TikTok, Telegram, Twitter, YouTube, Zoom.

PSE lingkup privat baik domestik maupun asing, diwajibkan mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko yakni Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), akan berakhir pada tanggal 20 Juli 2022.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved