Kementerian Kominfo mencatat bahwa ada 1.971 penyelenggara sistem elektronik (PSE) platform digital privat, yang belum mendaftar. Dari 1.971 PSE tersebut, di antaranya adalah sejumlah layanan dan aplikasi digital seperti Google, Facebook, Whatsapp, dan Instagram.
Hebohnya, pemerintah akan memblokir aplikasi tersebut jika sampai tanggal 20 Juli 2022 belum mendaftar ke Kemkominfo. Kok bisa? Ternyata, kabar ini berkaitan dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada 14 Juni 2022.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang dimaksud adalah perusahaan internet dan aplikasi digital.
Pendaftaran ini bertujuan agar nantinya PSE yang beroperasi di Indonesia akan mendapat pengawasan, pencatatan dan berkoordinasi langsung dengan Kemkominfo. Jadi, apabila PSE tersebut melakukan pelanggaran hukum, maka pemerintah dapat bekoordinasi dengan aplikasi digital tersebut untuk tindakan lebih lanjut.
Lalu, apa yang dimaksud PSE?
Mengutip Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020, Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE adalah:
"Setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain."
Melansir Aptika Kominfo, sistem elektronik adalah serangkaian layanan dan aplikasi yang mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
Ada dua jenis PSE mengutip dari Aptika Kominfo, yakni PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik.
PSE Lingkup Publik mencakup layanan sistem elektronik instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara.
Sedangkan PSE Lingkup Privat mencakup individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik. Contoh dari PSE Lingkup Privat, antara lain Google, Facebook, Instagram, WhatsApp, TikTok, Telegram, Twitter, YouTube, Zoom.
PSE lingkup privat baik domestik maupun asing, diwajibkan mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko yakni Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), akan berakhir pada tanggal 20 Juli 2022.
Alasan pemblokiran tersebut
Melansir laman pse.kominfo.go.id, per 25 Juni 2022, sudah ada 4.640 PSE yang mendaftar, dengan rincian 4.565 PSE domestik dan 75 PSE asing. Sayangnya, dari daftar PSE yang terdaftar, sejumlah PSE Lingkup Privat populer di Tanah Air seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, dan Twitter, hingga kini belum juga terdaftar.
Hal ini tentunya krusial karena pendaftaran PSE bertujuan untuk untuk memantau dan mengoordinasikan pemanfaatan teknologi informasi yang ada di Indonesia. Pendaftaran PSE ini sesuai dengan amanat dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.
Tak hanya itu saja, pendaftaran PSE juga mengacu ada Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Dengan kedua pasal tersebut, sudah ditetapkan bahwa PSE privat harus melakukan pendaftaran ke Kemkominfo untuk mendapat izin pengoperasian layanan sistem elektroniknya di Indonesia.
Pendaftaran tetsebut untuk memastikan keamanan informasi dan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila PSE Lingkup Privat tidak mendaftar ulang, pemerintah berhak memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
Peraturan itu tercantum pada Pasal 7 ayat (2) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Kemkominfo akan mengecek mana saja PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar sampai 20 Juli 2022. Dalam pengecekan ini, Kemkominfo akan bekerja sama dengan instansi terkait sesuai jenis bidang PSE Lingkup Privat tersebut.
Dalam prosesnya, Kemkominfo berkoordinasi dengan instansi terkait akan mengomunikasikan serta meminta penjelasan alasan PSE tersebut belum mendaftar. Apabila dari instansi terkait tidak bisa memberikan penjelasan yang cukup bisa diterima oleh Kominfo, maka sesuai dengan PM 5/2020 dan revisinya, akses PSE tersebut akan diblokir.
Duh, semoga saja mendapat kabar baik ya, Bela! Repot nih, kalau semua akses media sosial dan WhatsApp diblokir!