Cara Mengurus KTP Hilang Atau Rusak, Simpel dan Bisa Diurus Online

Cara mengurus KTP hilang dan rusak tanpa ribet

Cara Mengurus KTP Hilang Atau Rusak, Simpel dan Bisa Diurus Online

Tak bisa dipungkiri, ada masanya kita akan berhadapan dengan musibah dalam hidup. Kehilangan tanda pengenal pribadi seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) misalnya. Pasalnya, saat kamu kehilangan KTP, kamu harus segera mengurusnya dan harus segera mendapat yang terbaru.

Soalnya, dokumen khusus ini berperan vital sebagai persyaratan administrasi untuk mengurus berbagai dokumen dan kegiatan lainnya. Contohnya saja untuk daftar program Prakerja, BPJS Kesehatan, registrasi kartu, daftar NPWP, pengajuan STNK, bahkan mendaftar beasiswa dan pekerjaan.

Cara Mengurus KTP Hilang Atau Rusak, Simpel dan Bisa Diurus Online

Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi identitas resmi penduduk Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Terlepas kini Pemerintah mulai beralih ke Identitas Kependudukan Digital (IKD), hal ini serta merta tak mengganti peran penting KTP fisik. Terlebih dalam masa transisi ini, masih banyak instansi pemerintah maupun pengurusan dokumen yang masih membutuhkan kopi dari KTP fisik.

Oleh karena itu, kamu masih bisa mencetak KTP yang rusak maupun hilang dengan mendatangi Dinas Dukcapil setempat atau secara online. Agar setiap penduduk masih memegang bentuk fisik identitas diri. Mengingat nantinya IKD dan KTP akan saling melengkapi dan tetap berlaku di Indonesia.

Kalau kamu sedang kehilangan KTP, Popbela akan mengkurasikan informasi mengenai cara mengurus KTP hilang dan rusak, baik secara online maupun langsung.  Simak ya selengkapnya di sini.

Syarat mengganti KTP rusak dan hilang 2024

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi memaparkan ada beberapa syarat untuk mengajukan percetakan ulang KTP.

Di antaranya adalah melaporkan surat kehilangan dari kepolisian apabila KTP dinyatakan hilang. Persyaratan ini sudah tercatat dalam regulasi di Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 96 Tahun 2018.

Berikut adalah informasi selengkapnya. Syarat-syarat dan dokumen yang dibutuhkan:

  1. ‌Surat Keterangan Pindah (SKP) bagi penduduk yang mengalami pindah atau datang domisili
  2. KTP elektronik (KTP-el) lama dan surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)‌
  4. Surat Pengantar RT/RW
  5. KTP-el yang rusak (jika rusak)‌
  6. Surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
  7. Setelah menyerahkan semua berkas di atas, petugas Dukcapil akan memberimu formulir pembuatan KTP baru atau pengurusan KTP hilang dan rusak.
  8. Isi semua data di formulir secara lengkap dan tanyakan ke petugas apabila ada hal yang masih belum kamu pahami.
  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved