Setelah menjalani rentetan pemeriksaan dan tes narkoba, buntut kasus penggunaan propofol oleh aktor ternama Yoo Ah-in pun berhasil menemukan titik terang. Pada Sabtu (11/2/2023), pihak kepolisian Korea Selatan menyatakan Yoo Ah In positif mengonsumsi marijuana setelah dilakukan tes urine. Bukan propofol seperti yang diduga sebelumnya.
Hal ini semakin menggegerkan publik bahwa polisi berujar justru sang aktor dinyatakan negatif propofol. Yang berarti, pihak berwajib pun melanjutkan pada penyelidikan baru atas dugaan penggunaan ganja.
Dibutuhkan waktu 7-10 untuk mengetahui hasil tes konsumsi marijuana
Berbeda dengan jenis obat-obatan lainnya yang lebih mudah terdeteksi sejak pengonsumsiannya, dibutuhkan 7-10 hari untuk bisa mendeteksi apakah seseorang dinyatakan positif marijuana atau tidak.
"THC marijuana tidak akan terdeteksi dalam tes 7-10 hari setelah dikonsumsi. Tapi ini muncul, jadi ia kemungkinan baru menggunakan marijuana baru-baru ini," kata sumber yang tak disebutkan namanya tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 6 Februari Unit Investigasi Narkoba Kepolisian Seoul melakukan penyelidikan terhadap Yoo Ah-in karena dugaan penggunaan propofol. Tak berhenti sampai sini, Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan menelusuri lebih lanjut resep propofol sering diberikan pada pemeran utama serial Hellbound ini.
Penyidikan ini pun juga meliputi tes narkoba berupa tes urine dan tes forensik dengan mengambil sampel rambut sang aktor untuk diperiksa ke Layanan Forensik Nasional untuk dites narkoba.
Sebagai informasi, propofol adalah obat anestesi yang berfungsi untuk mempercepat kantuk dan umumnya dipakai pada prosedur bedah operasi. Dalam dunia medis, obat bius satu ini juga tak bisa sembarang digunakan dan perlu pengawasan dokter.
Lantas hukuman apa yang akan diterima sang aktor?
Badan Hukum Korea Selatan telah menetapkan bahwa penggunaan obat-obatan tanpa pengawasan pihak medis atau di luar prosedur operasi—termasuk propofol dan ganja—adalah tindakan ilegal. Yang berarti, siapa pun yang melanggarnya akan mendapat hukuman berupa denda dan penjara.
Pada Undang-Undang Korea Selatan, tertulis bahwa pelaku penyalahgunaan propofol akan dikenakan hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda hingga 100 juta won yang setara dengan Rp1,19 miliar (1won=Rp11,97).
Begitu juga dengan peraturan penggunaan ganja. Walaupun beberapa negara telah melegalkan ganja karena khasiatnya yang mahsyur dalam pengobatan, namun Pemerintah Korea Selatan tetap tegas menetapkan peraturan larangan penggunaan ganja sejak 2018.
Dalam peraturan itu tertulis bahwa warga Korea ataupun turis mancanegara yang melanggar peraturan itu diganjar hukuman hingga lima tahun penjara atau denda 50 juta won.
Namun, sampai artikel ini rilis, pihak agensi yang memayungi United Artists Agency (UAA) mengakui akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Semoga saja kasus ini ada titik terangnya ya, Bela!