PT yang merupakan kependekan dari Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang memiliki ketetapan hukum. Karena berketetapan hukum, mendirikan PT pun tidak boleh sembarangan alias harus mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku, baik itu hukum tertulis atau formal maupun hukum tidak tertulis atau kebiasaan. Hukum formal sendiri mengacu pada ketentuan Undang-Undang dan aturan pelaksanaannya.
Apa kamu sedang berniat merintis bisnis dan mendirikan PT, Bela? Kalau iya, kamu bisa mengurusnya sendiri kok. Tak perlu bantuan calon, karena pemerintah sudah menjamin kemudahan memulai usaha bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Lagipula, prosedurnya juga relatif cepat dan murah lho. Simak syarat, langkah, cara dan biaya untuk mendirikan PT yuk!
Syarat Pendirian PT
Tentang persyaratan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas. Ini dia beberapa hal yang harus kamu penuhi :
- PT harus didirikan oleh minimal dua orang atau lebih.
- Telah memiliki akta asli dari notaris dalam Bahasa Indonesia yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
- Fotokopi KTP masing-masing pendiri atau pemegang saham.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) bagi pendiri yang akan menjabat sebagai direktur.
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) direktur disertai dengan pas foto 3x4 berwarna sebanyak dua lembar.
- Siapkan nama PT. Nama wajib terdiri dari tiga suku kata tanpa mengandung bahasa atau serapan asing.
- Siapkan lokasi. Kalau kamu menyewa ruang kantor, maka kamu wajib menyertakan PBB dan bukti kepemilikan tempat usaha.
- Foto kantor, tampak luar dan dalam.
- Memiliki modal yang disetor minimal 25% dari modal dasar.
Langkah Pendirian PT
Sekarang ini, pemerintah semakin mempermudah pengusaha dalam membuat PT. Tak percaya? Perhatikan langkah-langkah di bawah ini ya!
- Pengajuan nama perusahaan dan penerbitan izin penggunaan nama perusahaan dilakukan dalam satu sistem pelayanan, yaitu di https://ahu.go.id/
- Setelah kamu memiliki nama untuk PT-mu, dan melengkapi data pendiriannya, langkah selanjutnya adalah membuat Akta Pendirian PT di Notaris. Akta ini bisa dibuat di Notaris yang berada jauh dari lokasi pendirian PT, asal notaris tersebut telah resmi dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
- Kalau Akta Pendirian PT sudah jadi, selanjutnya Notaris akan mengajukan pengesahan akta tersebut ke Menteri Hukum dan HAM. Akta baru benar-benar sah ketika surat keputusan badan hukum PT dari Menteri Hukum dan HAM keluar.
- Pengajuan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
- Pendaftaran perusahaan di Kemenakertrans atau Dinas tenaga kerja
- Pengajuan daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online di bpjsketenagakerjaan.go.id
- Mendapatkan Nomo Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan VAT Collector Number NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) secara online di https://ereg.pajak.go.id
Modal dan Biaya Mendirikan PT
Menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), modal dasarnya adalah Rp50 juta dengan setoran minimal 25% sebagai modal untuk PT yang dibuat. Lalu, bagaimana kalau ternyata modal yang dipunya pas-pasan? Akhirnya pemerintah mengeluarkan aturan baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar PT, yang isinya mencakup :
- Modal dasar PT tetap minimal Rp 50 juta
- Namun untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT.
- Jadi kalau usahamu masuk kriteria UMKM, tidak perlu setor modal Rp 50 juta, tapi sesuai kemampuan saja. Misalnya dari dua orang pendiri masing-masing hanya punya modal Rp 1 juta, maka terkumpul Rp 2 juta dan tetap akan dilayani prosesnya.
Sementara itu, besarnya biaya untuk mengurus pendirian PT kalau menggunakan jasa konsultan dari pihak ketiga yaitu antara Rp11 - 14 juta, tergantung pada besar dan kecilnya skala usaha. Akan lebih murah kalau kamu turun tangan mengurusnya sendiri, tapi kamu harus mau meluangkan waktu ya.
Kriteria UMKM yang Dapat Kelonggaran Modal
Kalau aset dan omset usaha milikmu lebih dari ‘usaha menengah,’ itu artinya sudah di luar kriteria UMKM, dan kamu harus tetap menaati aturan modal dasar pendirian PT sebanya Rp 50 juta. Berikut kriteria UMKM :
- Usaha Mikro : kekayaan bersih berupa aset maksimal Rp 50 juta dan omset maksimal Rp 300 juta.
- Usaha kecil : aset antara Rp 50 - 500 juta, omset antara Rp 300 juta - 2,5 miliar.
- Usaha menengah : aset antara Rp 500 juta - 10 miliar, omset antara Rp 2,5 - 50 miliar.
Pendirian PT dengan mengantongi legalitas atau izin usaha tentu akan memberimu manfaat atau keuntungan tersendiri, utamanya dalam hal eksistensi perusahaan. Jadi, cukup mudah kan Bela syarat dan langkah pembuatan PT ini? Apa kamu semakin yakin untuk membuatnya?