Kabar terbaru datang dari kasus pidana mantan idol K-pop EXO-M Kris Wu. Melansir dari Koreaboo, Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang di Beijing, Tiongkok, secara resmi menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada laki-laki bernama asli Wu Yi Fan ini pada 25 November 2022 lalu.
Pengambilan keputusan tersebut, terpantau lewat sidang pertama Kris Wu yang dinyatakan bersalah atas tuduhan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Diketahui pula buntut atas keputusan pihak berwajib, membuat penyanyi sekaligus aktor asal Tiongkok-Kanada ini akhirnya juga akan dideportasi dari Tiongkok.
Secara rinci, hukuman 13 tahun penjara untuk Wu meliputi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara karena pemerkosaan dan satu tahun 10 bulan untuk tindakan kelompok yang tidak bermoral. Atas berjalannya kasus ini, Wu diketahui sebagai warga negara Kanada dan akan dideportasi kembali ke negara asalnya setelah menjalani 13 tahun di penjara Tiongkok.
Berdasarkan fakta tersebut, kini muncul spekulasi kalau Wu mungkin dikenakan kebiri kimia jika ia kembali ke Kanada karena tindak kejahatannya. Sebagai informasi, kebiri kimia mengacu pada prosedur medis di mana pelanggar seks disuntik dengan obat-obatan atau hormon agar menekan hasrat seksual mereka secara paksa.
Kalau di Kanada, hukuman kebiri kerap digunakan Lembaga Pemasyarakatan, bahkan ada juga pemberian konseling dan terapi perilaku kognitif secara paralel. Di sisi lain, warganet yang sedari lama ikut mengawal kasus ini beranggapan bahwa Kris Wu pantas mendapat hukuman tersebut. Namun, ada pula warganet yang berpendapat kalau hukuman untuk Kris Wu masih belum mempunyai bukti dan dasar hukum yang kuat.
Kalau menurutmu gimana, nih, Bela? Mari kita simak terus kabar terbarunya, ya!