Menjalankan ibadah puasa Ramadan memang tak hanya menghindari makan dan minum. Namun, yang perlu kamu tahu kalau selama beribadah di bulan suci ada beberapa perkara yang berpotensi merusak kesempurnaan puasa di bulan Ramadan.
Perkara tersebut dalam Islam kerap disebut sebagai sesuatu yang makruh atau menyebabkan puasa Ramadan kurang paripurna. Menurut ulama ushul fiqih, makruh berarti sesuatu yang dianjurkan syariat untuk meninggalkannya. Karena saat ditinggalkan akan mendapat pahala tapi bila dilanggar tidak berdosa.
Lantas, kira-kira apa saja perkara makruh yang bisa mengurangi pahala hingga dapat membatalkan puasa? Informasi lengkapnya, simak dalam artikel berikut ini, Bela.
1. Lakukan bekam
Bekam dikenal sebagai metode pengobatan yang mengeluarkan darah kotor dari bagian tubuh. Meski bertujuan baik untuk kesehatan, namun berbekam di bulan Ramadan mengandung hukum makruh.
Lantaran, bisa mengakibatkan tubuh menjadi lemas dan menyeret orang berbekam untuk berbuka. Berbekam semakna dengan berdonor darah. Hukum mubah ini berdasarkan dua hadis Nabi Muhammad SAW:
- Hadis Ibnu ‘Abbas: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam berbekam dan beliau dalam keadaan berpuasa.” (HR. Al-Bukhari).
- Hadis Abu Said al-Khudri: "Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah dan mimpi (hingga keluar mani)." (HR. Tirmidzi dan Baihaqi).
2. Peluk dan cium istri hingga timbulkan syahwat
Saat berpuasa, memeluk dan mencium istri tidak membatalkan puasa. Namun, tindakan tersebut bersifat makruh berdasarkan Hadis Abu Hurairah Rasulullah berkata:
“Sesungguhnya seorang lelaki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam tentang berpelukan/bersentuhan bagi orang yang berpuasa maka beliau memberikan keringanan kepadanya (untuk melakukan hal tersebut) dan datang laki-laki lain bertanya kepadanya dan beliau pun melarangnya (untuk melakukan hal tersebut), ternyata orang yang diberikan keringanan padanya adalah orang yang sudah tua dan yang dilarang adalah seseorang yang masih muda.” (HR. Abu Dawud).
3. Menyambung puasa
Menyambung puasa dari maghrib sampai waktu sahur atau puasa wishol. Hal ini berdasarkan hadis Abu Sa’id Al-Khudry, Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah kalian puasa wishol, siapa yang menyambung maka sambunglah sampai waktu sahur.” (HR. Al-Bukhari).
4. Berlebihan saat kumur & menghirup air ke dalam hidung
Jika sedang berpuasa, madhmadhah (berkumur-kumur) dan istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung) dianjurkan bagi orang yang berwudhu, namun dimakruhkan saat berpuasa. Kedua tindakan ini, dikhawatirkan menyebabkan air masuk ke dalam kerongkongan sehingga membatalkan puasa.
Demikian juga termasuk bersiwak dalam hukum Istinsyaq yang bersifat makruh jika dikerjakan secara berlebih lebihan. Hal ini didasari hadis Nabi Muhammad SAW yang bersabda:
“Dan berlebih-lebihlah dalam istinsyaq kecuali kalau engkau sedang puasa.” (HR Tirmidzi: 788).
5. Pakai minyak wangi atau parfum
Meski memakai minyak wangi merupakan satu hal yang digemari Nabi Muhammad SAW dan para rasul terdahulu. Namun, selama bulan Ramadan menggunakan minyak wangi atau parfum di siang hari tidak disunnahkan.
Para ulama Mazhab Syafi'i berpendapat, memakai minyak wangi di siang hari bersifat makruh. Hal ini didasarkan penggunaan minyak wangi yang mengandung makna kemewahannya bertentangan dengan tujuan utama puasa, salah satunya menjauhi kesenangan dan kemewahan. Penjelasan hukum tersebut terdapat dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.
6. Berkumur dan sikat gigi
Menjaga kebersihan memang jadi tindakan yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Namun, perlu diingat selama berpuasa membersihkan gigi dan mulut di siang hari perlu dihindari, karena menyalahi keutamaan puasa.
Keutamaan tersebut adalah mendiamkan mulut dan aromanya yang kurang sedap apa adanya. Sebab aroma ini lebih disukai Allah SWT di hari Kiamat kelak. Hal ini disampaikan Al-Habib Abdullah bin Husein bin Thahir dalam karyanya Is‘adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq.
“Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zhuhur berdasarkan hadits, ‘Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik.”
7. Berenang
Bagi orang yang berpuasa saat berenang di siang hari dianggap melakukan tindakan yang makruh. Namun, kalau air itu masuk ke dalam tubuh, puasa akan terbilang batal meski tanpa sengaja. Sebagaimana yang dijelaskan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj.
“Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf.”
Itulah, sederet perkara makruh yang ternyata bisa mengurangi pahala puasa Ramadan bahkan dapat membatalkan aktivitas puasa. Bagaimana menurutmu, Bela?