Kecelakaan maut yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah di Tol Jombang KM 672, Jawa Timur tentu mengejutkan berbagai pihak. Vanessa dan Bibi menjadi korban meninggal dunia. Sementara tiga orang lainnya yang berada di kendaraan yang sama, yakni anak mereka, supir, serta pengasuh dinyatakan selamat dan hanya mengalami luka-luka.
Namun, karena peristiwa ini, Vanessa dan Bibi tidak mendapatkan santunan dari perusahaan asuransi sosial milik negara, PT Jasa Raharja. Sebab, menurut peraturan, Jasa Raharja tidak dapat memberikan santunan untuk peristiwa kecelakaan tunggal. Bagaimana penjelasannya? Simak berikut ini.
