Sebagai seorang pekerja, slip gaji menjadi salah satu berkas penting yang wajib diterima oleh karyawan setiap bulannya. Slip gaji juga menjadi bukti resmi pembayaran upah yang kita terima sebagai hak karyawan.
Hak karyawan mendapat slip gaji sebagai bukti pembayaran upah yang sah tertuang dalam Pasal 17 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang isinya sebagai berikut.
“Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima pekerja saat upah dibayarkan.”
Tidak hanya sebagai hak, slip gaji juga dibutuhkan dalam mengurus administrasi tertentu, terutama yang berhubungan dengan bank. Bagaimana komponen, format dan contoh slip gaji karyawan? Simak penjelasannya berikut ini.
Komponen Slip Gaji
Komponen slip gaji merupakan rincian besaran gaji yang diterima oleh karyawan. Rincian tersebut terdiri dari berapa besaran gaji hingga potongan gaji. Berikut penjelasan lebih lanjut tentang komponen slip gaji.
1. Gaji Pokok
Gaji pokok adalah gaji dasar yang diterima oleh karyawan yang besarannya disesuaikan dengan jabatannya, jenjang karier, dan lama masa kerja karyawan. Dari gaji pokok ini dapat terlihat kualifikasi atau kompetensi dari pekerja tersebut dan berapa lamanya karyawan tersebut bekerja. Biasanya, gaji pokok ini berbeda dari setiap perusahaan. Namun, besarannya diusahakan setara atau lebih tinggi dari upah minimum regional (UMR) wilayah perusahaan tersebut berada.
2. Tunjangan
Selanjutnya, selain gaji pokok, ada tunjangan yang juga menjadi komponen slip gaji. Tunjangan menjadi pelengkap dari gaji pokok yang sifatnya sosial. Biasanya tunjangan meliputi tunjangan jabatan, transportasi, konsumsi, dan komunikasi.
3. Potongan
Selain ada tunjangan yang sifatnya menambah jumlah besaran upah yang kita terima, dalam slip gaji juga tertulis potongan gaji. Potongan gaji ini ditambahkan sebagai komponen slip gaji sebagai transparansi gaji yang kita terima. Potongan gaji yang dibebankan kepada karyawan biasanya berupa pajak penghasilan (PPh) dan asuransi.
4. Lembur
Sesuai dengan aturan Menakertrans No.102/MEN/VI/2004, pekerja yang bekerja lebih dari 7 jam sehari atau 40 jam seminggu, maka perusahaan diwajibkan memberikan upah lembur. Upah lembur ini diberikan sesuai dengan lamanya lembur yang dilakukan oleh pekerja. Selama satu bulan, lamanya lembur akan diakumulasi dan perusahaan akan membayar uang lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Komisi
Komisi atau bonus merupakan pendapatan tidak tetap karena diterima oleh pekerja karena suatu kondisi tertentu. Misalnya, berhasil mencapai target, mendapat kualifikasi tertentu, atau dinilai berdasarkan performa kerja.
Secara garis besar, seperti itulah komponen yang harus tertulis di slip gaji karyawan. Komponen ini harus ditulis secara detail untuk mengetahui besaran gaji dan potongan yang didapat karyawan setiap bulannya.
Format Slip Gaji
Setelah mengetahui apa saja komponen slip gaji, berikut akan dijelaskan pula format penulisan yang biasa tertulis di slip gaji. Bagaimana format penulisannya? Simak berikut ini.
1. Nama Perusahaan
Pertama, nama perusahaan menjadi salah satu format yang wajib dituliskan pada baris paling atas dari slip gaji. Nama perusahaan sangat penting untuk mengetahui perusahaan apa yang mengeluarkan slip gaji tersebut.
2. Pernyataan Kerahasiaan Dokumen
Selanjutnya, pernyataan kerahasiaan dokumen. Besaran gaji merupakan hal yang bersifat rahasia, serta hanya boleh diketahui oleh perusahaan dan karyawan yang bersangkutan. Maka dari itu, dalam slip gaji harus tertulis “RAHASIA” atau “CONFIDENTIAL” di bawah nama perusahaan.
3. Data Karyawan
Setelah dua format di atas, dalam slip gaji juga wajib tertulis data karyawan penerima gaji tersebut. Data itu dapat berupa, periode gaji, nama karyawan, nomor pegawai, nomor NPWP, dan jabatan.
4. Komponen Gaji
Kemudian, format slip gaji selanjutnya adalah komponen atau rincian besaran gaji yang diterima lengkap dengan detail potongan gaji tersebut. Semua komponen gaji harus tertulis secara jelas agar tidak menimbulkan pertanyaan dari si penerima gaji.
5. Keterangan Pembayaran Gaji
Pada posisi paling akhir dari format gaji adalah keterangan pembayaran gaji. Mulai dari tanggal pembayarannya, hingga dibayarkan melalui apa (transfer bank atau tunai) harus tertulis secara jelas, lengkap dengan tanda tangan manager yang bersangkutan.
Contoh dari slip gaji dapat kamu lihat sebagai berikut.
Contoh slip gaji 1
Contoh slip gaji 2
Contoh slip gaji 3
Contoh slip gaji 4
Contoh slip gaji 5
Contoh slip gaji 6 (karyawan hotel)
Contoh slip gaji 7 (karyawan BUMN)
Contoh slip gaji 8 (karyawan honorer)
Contoh slip gaji 9 (karyawan toko)
Contoh slip gaji 10
Fungsi dari Slip Gaji
Selain sebagai bukti pembayaran upah yang sah, ternyata slip gaji memiliki banyak fungsi yang memudahkan kita dalam hal pengurusan administrasi. Berikut beberapa fungsi dari slip gaji yang harus kamu tahu.
1. Mengajukan kartu kredit
Fungsi dari slip gaji yang pertama adalah untuk mengajukan kartu kredit. Biasanya dalam pengajuan kartu kredit, slip gaji menjadi salah satu berkas yang wajib dilampirkan. Dari slip gaji tersebut, pihak bank dapat memberikan limit kartu kredit sesuai dengan kemampuan dan gaji di calon nasabah.
2. Mengajukan KPR
Proses kepemilikan rumah memang bukan hanya membutuhkan waktu yang cukup lama, namun administrasi dan birokrasi yang cukup rumit. Agar pengajuan KPR kamu dapat disetujui, kamu wajib melampirkan slip gaji sebagai syarat utama dari bank. Dengan slip gaji, bank dapat menilai kemampuanmu dalam membayar cicilan tiap bulannya dan menentukan lamanya cicilan.
3. Mengajukan kredit kendaraan bermotor
Selanjutnya, slip gaji juga berfungsi untuk mengajukan kredit kendaraan bermotor. Dengan slip gaji sebagai salah satu syarat dokumennya, pihak pemberi kredit akan menilai kesanggupan kamu untuk membayar cicilan motor. Tak hanya itu, besaran DP, cicilan dan lamanya angsuran juga dipertimbangkan dari slip gaji tersebut.
Itulah tadi contoh slip gaji karyawan yang harus kamu tahu. Semoga bisa menambah pengetahuanmu, ya!