Vicky Prasetyo dituntut hukuman delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021). Hal ini merupakan buntut dari penggerebekan yang dilakukan Vicky terhadap mantan istrinya, Angel Lelga pada 2018 lalu.
Vicky Prasetyo dikatakan terbukti melakukan tindakan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Tangis ibunda, adik, serta istrinya pun pecah saat Vicky keluar dari ruang sidang. Berikut kronologi kasusnya.
Dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik
Pada November 2018 lalu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan di rumah Angel Lelga lantaran curiga sang mantan istrinya itu berselingkuh dengan pria lain, yang diduga adalah Fiki Alman. Vicky juga melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinahan.
Merasa tidak terima atas tuduhan tersebut, Angel Lelga pun melaporkan balik Vicky Prasetyo ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan pada Desember 2018.
Di akhir 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo. Hal ini pun menyatakan bahwa Angel Lelga tidak bersalah dan kasus laporan terhadap Vicky dilanjutkan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dituntut 8 bulan penjara
Pada sidang yang digelar tertutup kemarin, Kamis (1/7/2021), Vicky Prasetyo dituntut hukuman delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Vicky Prasetyo dikatakan terbukti melakukan tindakan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar jaksa.
Berdasarkan pertimbangan, jaksa menyimpulkan Vicky Prasetyo terbukti bersalah berdasarkan barang bukti satu keping CD RW Sony yang berisi tayangan YouTube dan berkas SP3 atas nama Angel Lelga dan Fiki Alman.
Tangis ibunda, adik dan Istri pecah
Ibunda Vicky Prasetyo, sang istri Kalina dan adik Vicky, tak kuasa menahan tangisnya setelah tuntutan dibacakan. Mereka memeluk erat Vicky dengan banjir air mata saat Vicky keluar dari ruang sidang.
Emma Fauziah, ibunda Vicky bahkan berkata bahwa hukuman tersebut bak kiamat bagi dirinya. Ia sangat kasihan pada cucu-cucunya.
"Ini kiamat buat hidup Mama, Mama sih nggak penting banget, tetapi ini anak anaknya, kasihan,” ujarnya.
Kalina bahkan menganggap suaminya itu tidak bersalah dan tidak dapat berkomentar banyak mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada suaminya itu.
Siap ajukan pledoi pembelaan
Tuntutan yang dijatuhkan kepada Vicky dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Mevi Amanda Sari. Namun pihak Vicky akan mengajukan pledoi pembelaan pada sidang berikutnya, Kamis (29/7/2021). Pihak Vicky menganggap kliennya itu tidak bersalah dan siap membuktikannya pada sidang berikutnya.
Itulah kabar terbaru yang datang dari presenter Vicky Prasetyo, semoga kasusnya dapat terselesaikan dengan baik.