Beberapa dari kita mungkin masih asing dengan kartu satu ini. Namanya adalah kartu kuning atau kartu tanda pencari kerja. Kartu kuning biasanya dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan untuk melamar pekerjaan, di instansi pemerintahan dan BUMN. Namun, tak hanya untuk instansi pemerintah, kartu ini juga berfungsi untuk melamar pekerjaan ke perusahaan swasta.
Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja. Sebenarnya apa itu kartu kuning? apa isi dan fungsinya? Nah, berikut ini syarat dan cara membuat kartu kuning secara online dan offline. Simak artikel berikut ini, ya!
Pengertian kartu kuning
Melansir dari Indonesia.go.id, kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang sering disebut pula dengan kartu AK1. Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.
Meski bernama kartu kuning, kartu ini justru berwarna putih dan mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya. Informasi yang tercantum antara lain nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir.
Kartu kuning dibuat di daerah kabupaten masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP. Disnaker akan memberi data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan. Data-data pencari kerja ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning.
Ketentuan kartu kuning
Ada beberapa ketentuan yang berlaku mengenai kartu kuning, untuk itu perhatikan beberapa hal berikut ini:
- Kartu kuning berlaku nasional
- Bila ada perubahan data atau keterangan lainnya atau kamu telah mendapat pekerjaan harap segera melapor
- Apabila pencari kerja yang bersangkutan telah diterima bekerja, maka Instansi atau Perusahaan yang menerima harus mengembalikan AK/I ke Dinas Tenaga Kerja Setempat
- Kartu berlaku selama 2 tahun dengan keharusan melapor setiap 6 bulan sekali bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan.
Syarat membuat Kartu Kuning di Disnaker
Untuk membuat kartu kuning, kamu harus mempersiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan. Setiap dokumen yang dibutuhkan bergantung pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Namun, umumnya syarat-syarat tersebut adalah:
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
- Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.
Cara Buat Kartu Kuning di Disnaker
Kartu kuning dapat dibuat dengan mendatangi langsung kantor Disnaker setempat. Berikut adalah cara membuat kartu kuning di Disnaker:
- Datang ke kantor Disnaker setempat.
- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1. Untuk lebih jelas, kamu bisa bertanya ke petugas Disnaker.
- Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
- Kamu akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
- Selanjutnya kamu akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
- Terakhir, adalah legalisasi kartu kuning. Kamu akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.
Cara buat Kartu Kuning secara online
Selain mendatangi langsung, kamu juga bisa membuat kartu kuning secara online. Cara ini lebih baik dan efektif dilakukan di saat PPKM Darurat seperti sekarang. Untuk membuat kartu kuning secara online kamu bisa ikuti langkah-langkahnya berikut ini:
- Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan
- Pilih menu daftar.
- Isi data. Ada lima kolom yang harus diisi ketika mendaftar untuk membuat kartu kuning secara online, yakni daftar sebagai siapa, User ID, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.
- Setelah itu, kamu akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
- Ketika akun sudah jadi, pastikan kamu sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
- Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol simpan.
- Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database mu sudah tersimpan di Disnaker.
- Selanjutnya, kamu tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa fotokopi sebanyak yang diperlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.
Perlu diketahui, pembuatan kartu kuning tak dipungut biaya. Kartu ini merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu rakyatnya terkait pekerjaan. Biasanya biaya yang keluarkan adalah apabila kamu memfotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi.
Itulah penjelasan dan cara membuat membuat kartu kuning secara offline dan onlineuntuk melamar pekerjaan.