Siapa yang masih ingat dengan Pak Ogah? Ya, salah satu tokoh di serial Si Unyil ini memang melegenda. Baru-baru ini nama Pak Ogah kembali banyak menjadi perbincangan. Sosok asli dari pengisi suara Pak Ogah yang bernama Abdul Hamid, dikabarkan mengalami penyumbatan otak yang membuatnya hanya bisa tergeletak di kasur.
Pak Ogah bahkan tak bisa berobat lantaran tak memiliki uang yang cukup. Bahkan BPJS-nya pun mati atau tidak aktif, lantaran tidak bisa membayarnya. Mendengar kondisi Pak Ogah yang sulit, tim Deddy Corbuzier pun mengunjungi Pak Ogah dan membantunya dengan memberi sejumlah uang.
BPJS sendiri memang sedang ramai akhir-akhir ini. Pasalnya, pemerintah mulai meluncurkan peraturan di mana kepemilikan BPJS menjadi penting untuk berbagai kegiatan, termasuk jual/ beli tanah, mengurus SIM dan STNK. Warganet pun berbondong-bondong menyerukan pendapatnya.
Lantas apa sih, pentingnya BPJS? Bagaimana dengan orang-orang seperti Pak Ogah yang tak bisa membayar BPJS? Berikut Popbela berikan penjelasannya, mengutip dari pernyataan Dirut BPJS, Ali Ghufron Mukti dalam podcast bersama Deddy Corbuzier.
Kisah Pak Ogah yang tak bisa bayar BPJS dan berobat
Penghasilan Pak Ogah sendiri diketahui hanya dari mengisi suara kartun saja. Menurut penuturan sang istri, Yuyun Widayanti, Pak Ogah sempat menunggak pembayaran BPJS selama lima tahun. "Gak ada uang (untuk bayar BPJS), untuk kehidupan pak Ogah ini gak ada pemasukan selain dia dubbing di Unyil," ucap Yuyun.
Yuyun menambahkan bahwa akhirnya dapat kembali mengurus BPJS dengan dibantu oleh organisasi Pak Ogah, namun untuk pembayaran tetap dengan tarif yang sama. Tim Deddy Corbuzier pun datang ke kediaman Pak Ogah untuk menjenguknya sekaligus memberikan bantuan berupa uang untuk berobat Pak Ogah.
Belajar dari kasus Pak Ogah, kenapa BPJS penting?
BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan, yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Akhir-akhir ini memiliki BPJS kesehatan sangat digencarkan, bahkan untuk mengurus SIM, STNK, bahkan menikah, mungkin akan ditanyakan apakah sudah memiliki kartu BPJS. Dirut BPJS sendiri mengatakan, bahwa mereka tidak memaksa orang untuk memiliki BPJS dan menggalang dana.
Namun, kehadiran BPJS sendiri penting untuk kehidupan masyarakat sendiri. Setiap orang tak peduli jenis kelamin, status sosial, ras, suku, budaya, dan sebagainya bisa saja sakit. Dengan adanya BPJS, akan membantu dalam pengobatan terlebih dalam urusan biaya.
BPJS merupakan jaminan kesehatan bak asuransi, namun milik nasional. Keikutsertaan dengan BPJS juga merupakan hal yang wajib bagi masyarakat yang tertuang dalam peraturan, yaitu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Bagaimana dengan ketidakmampuan membayar iuran BPJS?
BPJS Kesehatan merupakan program yang bisa dan harus diikuti semua masyarakat baik yang kesulitan ekonomi, orang biasa maupun para elit sekalipun. Program ini juga merupakan program gotong royong.
Mereka yang mampu membayar atau termotiviasi mendukung program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), bisa ikut membantu program BPJS Kesehatan termasuk sebagai donatur untuk mereka yang tak mampu.
BPJS sangat terbuka dengan perusahaan atau kelompok tertentu yang memang ingin membantu program tersebut terlebih membantu para masyarakat. Mereka yang tak mampu membayar BPJS, bisa mendapat bantuan dari beberapa pihak.
Pertama, bisa melalui pembayaran yang ditanggung oleh Kementrian Kesehatan. Skemanya, yaitu:
- Warga yang kurang mampu melapor ke Dinas Sosial setempat atau para RT/RW/maupun kepala Desa bisa berinisiatif untuk mendaftarkan warganya yang kurang mampu ke Dinas Sosial, ini mungkin memerlukan beberapa lampiran
- Setelah nama-nama dihimpun, Dinas Sosial setempat akan memberikannya ke Kemenetrian Sosial untuk diperiksa kembali dan ditetapkan mana saja warga yang benar-benar mendapatkannya
- Setelah itu, Kementrian Sosial akan memberikan nama warga yang akan ditanggung oleh pemerintah ke Kementrian Kesehatan selaku pemilik dana
- Kementrian Kesehatan akan memberikan daftar sekaligus dana untuk para warga yang ditanggung kepada BPJS
- Warga pun sudah bisa mengakses BPJS Kesehatannya setelah namanya sudah aktif dan terdaftar
Warga yang kurang mampu juga bisa mendapat bantuan iuran dari dana yang tersedia di Desa setempat atau Pemda setempat. Atau seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, organisasi atau perusahaan lain juga bisa membantu membayarkan iuran warga yang kurang mampu yang sudah mereka daftarkan.
Terkait penghapusan kelas dan mispersepsi
Dirut BPJS juga mengatakan bahwa kini BPJS masih salah dipersepsikan oleh masyarakat. BPJS hadir untuk memberikan jaminan kesehatan yang terbaik untuk masyarakat, bukan untuk menggalang dana atau malah mempersulit.
Ali Gufron mengatakan bahwa BPJS kini sudah surplus dan tidak defisit lagi, jadi sangat salah jika kewajiban keikutsertaan BPJS Kesehatan oleh masyarakat adalah untuk menggalang dana. Lagi, ia juga mengatakan bahwa jaminan kesehatan ini berlaku untuk semua orang, bukan hanya orang miskin saja.
BPJS memiliki beragam kelebihan dan sudah semakin lebih baik lagi untuk pelayanannya. Seperti pada penunggakan iuran, kini BPJS memiliki sistem rehab yang akan dihitung berapa denda yang harus dibayar, ini juga bisa dibayar menyicil dan ada banyak metode pembayarannya.
Terkait penghapusan kelas dan kelas standar yang banyak disebut, hal itu masih dalam tahap uji coba dan evaluasi. DPR bersama seluruh kementerian dan organisasi terkait masih sama-sama harus sepakat akan definisi, kriteria, pengobatan, fasilitas kesehatan, hingga road map-nya. Untuk lebih rincinya, kamu bisa saksikan podcastnya di bawah ini.
BPJS Kesehatan hingga kini masih terus digaungkan. Pemerintah bersama BPJS kesehatan pun masih terus meluruskan persepsi mengenai BPJS Kesehatan sebagai salah satu program untuk menwujudkan kehidupan masyarakat yang sehat dan maju. Bagaimana pendapatmu, Bela?