Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Lengkap! Inilah Perbedaan THR dan Gaji 13 2024, Besarannya Tidak Sama

Kapan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 yang berbeda?

Mariana Politton

Pada 13 Maret 2024, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas.

Perihal ini, banyak orang masih belum memahami secara terperinci mengenai perbedaan antara keduanya dan bahkan mengasumsikan bahwa kedua jenis upah tersebut sama.

Padahal, PP yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo sesungguhnya mengonfirmasikan bahwa THR dan gaji ketiga belas adalah dua jenis upah yang berbeda dan masing-masing wajib diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ingin tahu penjelasan lengkap mengenai perbedaan antara THR dan gaji ke-13 pada 2024 ini? Dan, kamu pasti penasaran juga mengenai komponen yang mencakup kedua jenis upah tersebut, bukan? Bagi anda yang ingin mengetahui gaji pt pama, berikut ada beberapa informasinya.

Namun, sebelumnya, mari kita ketahui terlebih dahulu mengenai sumber dan tujuan anggaran serta komponen-komponen yang mencakup dalam THR dan gaji ke-13 berikut.

Sumber dan tujuan anggaran

Melansir dari CNBC Indonesia, THR dan gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.

Khusus sumber APBN ditujukan untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Lembaga Penyiaran Publik.

Sementara itu, sumber APBD secara spesifik mengeluarkan upah THR dan gaji ke-13 untuk ASN, pejabat negara, dan pegawai non-ASN di pemerintah daerah.

Namun, perlu diketahui bahwa komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri dan pejabat pusat mencakup beberapa jenis tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK di daerah memiliki sedikit perbedaan, yakni tidak mencakup komponen tunjangan kinerja. 

Meski begitu, ASN di daerah mendapatkan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Perbedaan umum

1. Tujuan pemberian upah

finance.detik.com

Pemberian THR telah menjadi tradisi sekaligus upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan para pekerja dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Dengan begitu, proses pencairan THR hanya terjadi satu kali setiap tahunnya sesuai dengan momentum Hari Raya Keagamaan yang dipercayai. 

Melansir dari kominfo.go.id, pemberian gaji ke-13 juga dilakukan setahun sekali, tetapi dengan tujuan berbeda, yaitu sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja, kontribusi, dan pengabdian ASN dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. 

Diharapkan pemberian gaji ke-13 ini dapat membantu ASN dalam mendanai kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan belanja sekolah. Di samping itu, pemberiannya yang sering terjadi pada musim liburan juga ditujukan untuk mendorong kegiatan ekonomi masyarakat.

2. Jadwal pencairan

linebank.co.id

Melansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, PP menyatakan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 pada 2024 sebenarnya memiliki ketentuan pencairan yang kurang lebih sama, yaitu dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya. 

Selain itu, pihak pemerintah juga menegaskan bahwa proses pencairan tidak boleh dilakukan dengan cara mencicil. Hal ini dibenarkan sendiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sebuah kesempatan pada 5 Maret 2024.

Katanya, mengutip dari detikFinance, "THR-nya iya, Bapak Presiden menetapkan 100%."

Meskipun demikian, tetap diberlakukan batas waktu yang berbeda untuk pencairan THR dan gaji ke-13 dalam situasi di mana pembayaran belum dapat dilakukan. 

"Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya," bunyi PP. 

Sementara itu, gaji ke-13 sebaiknya dibayarkan paling cepat pada Juni 2024. Namun, kondisi yang membuat pembayaran belum dapat dilakukan sesuai batas waktu memberikan batas waktu toleransi setelah Juni 2024.

3. Besaran jumlah THR dan gaji ke-13

voi.id

Pada dasarnya, besaran THR dan gaji ke-13 bergantung pada instansi masing-masing, yang mana instansi pemerintah pusat dan daerah memiliki besaran yang tidak sama, termasuk komponen gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang melekat.

Melansir dari CNBC Indonesia, besaran jumlah gaji pokok untuk PNS sendiri mengalami kenaikan sebesar 8% pada 2024. Tentu saja, kenaikan tersebut memengaruhi perubahan besaran total THR dan gaji ke-13 dari tahun-tahun sebelumnya. 

Untuk informasi lebih rinci, mari kita simak besaran masing-masing komponen gaji pokok dalam THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri di pusat berikut.

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.664
  • Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
  • Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
  • Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
  • Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
  • Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
  • Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592
  • Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000
  • Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420
  • Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452
  • Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636
  • Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296

Selain itu, beberapa komponen lain dalam pemberian THR dan gaji ke-13 mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau makanan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang diatur oleh negara.

Dari penjelasan di atas, kamu sudah memahami bahwa THR dan gaji ke-13 merupakan dua jenis upah yang berbeda. Namun, tujuannya sama-sama untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong daya beli masyarakat.

Dengan begitu, sektor-sektor lain, baik swasta maupun UMKM, dapat merasakan manfaat dari kebijakan tersebut. Semoga kemajuan ekonomi negara senantiasa terjadi, ya.

IDN Channels

Latest from Working Life