Pensiun sambil menikmati masa tua yang damai tentunya banyak diimpikan. Untuk itu, tidak ada salahnya menyisihkan penghasilan untuk menyiapkan dana pensiun dari sekarang. Pensiun adalah masa di saat seseorang berhenti bekerja karena memasuki usia dan kondisi tertentu, sehingga harus berhenti bekerja atau atas kemauannya sendiri.
Menurut survei HSBC, 9 dari 10 orang Indonesia belum siap untuk membiayai hidup di masa tua. Dari hasil yang didapat, sebanyak 75 persen responden orang tua mengharapkan bantuan dari anaknya. Jika kamu memutuskan untuk menikmati dana pensiun dari hasil keringat sendiri, yuk, pahami terlebih dahulu apa itu dana pensiun dan apa saja jenisnya?
Pengertian dana pensiun
Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dana pensiun adalah sekumpulan dana yang diperoleh dari iuran tetap tiap peserta ditambah penyisihan penghasilan perusahaan, serta para peserta memiliki hak mendapatkan bagian keuntungan setelah pensiun.
Telah ditetapkan, menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada suatu karyawan perusahaan terutama yang telah pensiun.
Bentuk dana pensiun biasanya berupa uang, sehingga pensiunan dapat melakukan pengambilan uang setiap bulan. Namun, pengambilan uang pensiunan juga dapat dilakukan sekaligus ketika pegawai telah memasuki masa pensiun, hal ini tergantung dari kebijaksanaan perusahaan tempat dana disimpan.
Jenis dana pensiun
Terdapat tiga jenis dana pensiun yang secara umum digunakan baik oleh pekerja maupun pemberi kerja.
- Dana pensiun pemberi kerja
Dana pensiun jenis ini pembentukannya dilakukan oleh perorangan maupun badan yang telah mempekerjakan pegawai. Sebagai pendirinya, dapat melakukan penyelenggaraan program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti.
Hal ini berguna untuk kepentingan seluruh pegawai yang bekerja pada perusahaan tersebut. Sehingga pegawai menjadi peserta yang menimbulkan kewajiban terhadap perusahaan sebagai pemberi kerja.
- Dana pensiun dari lembaga keuangan
Suatu dana pensiun pemberi kerja yang telah membuat penyelenggaraan terhadap iuran pasti. Iuran tersebut ada berdasarkan rumus yang berhubungan dengan keuntungannya pemberi kerja.
- Dana pensiun dari lembaga asuransi kesehatan
Membentuk dana pensiun dari pihak bank atau perusahaan asuransi jiwa, gunanya untuk penyelenggaraan program pensiun iuran pasti yang diperuntukkan kepada individu. Sehingga, pembentukan tersebut dapat dimanfaatkan seluruh pegawai atau pekerja mandiri yang pisah dari dana pensiun pemberi kerja.
Tujuan adanya dana pensiun
Selain dipersiapkan sebagai dana simpanan yang bertujuan memberikan kesejahteraan kepada pemiliknya, dana pensiun memiliki beberapa tujuan lain, di antaranya:
- Bagi perusahaan
Tujuan adanya dana pensiun bagi perusahaan adalah memberikan keamanan kepada pegawai yang telah bekerja dalam waktu yang lama. Pengadaan dana pensiun ini diharapkan dapat memberikan peningkatan loyalitas kepada perusahaan tempatnya bekerja. Selain itu, perusahaan berharap akan meningkatnya motivasi para pegawai yang berdampak pada produktivitas. Hal ini juga dapat meningkatkan citra baik perusahaan di kalangan umum dan pemerintah.
- Bagi pegawai
Adanya dana pensiun ini diharapkan para pegawai dapat memperoleh jaminan masa tua saat tidak lagi bekerja. Meski sudah tidak lagi bekerja, mantan pegawai tetap mendapatkan penghasilan pasti tiap bulan.
- Bagi penyelenggara dana pensiun
Bagi pihak penyelenggara, pengelolaan dana pensiun akan menghasilkan suatu keuntungan. Dana pensiun dapat masuk kategori kegiatan investasi, serta membantu dalam membuat penyelenggaraan program pemerintah terkait dana pensiun. Hal ini juga sebagai bentuk bakti sosial pada peserta yang terdaftar.
Penyelenggara dana pensiun dari pemerintah Indonesia
Pengadaan program dana pensiun di Indonesia telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah melalui tiga Undang-Undang, yaitu:
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 167 dan Pasal 156 ayat 4
- Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Undang-undang No. 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai (Pegawai Negeri Sipil) dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Selain itu, guna mewujudkan kesejahteraan rakyatnya, pemerintah telah membentuk lembaga penyelenggara program dana pensiun, antara lain:
- Jamsostek, suatu program kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN dibawah departemen tenaga kerja dan transmigrasi (UU No. 3/1992).
- Taspen atau tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan program pensiun swasta (Dana pensiun lembaga keuangan dan dana pensiun yang disponsori pemilik usaha) di bawah naungan departemen keuangan (Keppres No. 8/1997).
- ASABRI adalah dana pensiun angkatan bersenjata berada di bawah naungan departemen pertahanan (Keppres No. 8/1977).
Itulah penjabaran mengenai pengertian dana pensiun dan jenis-jenisnya yang bisa didapatkan oleh para pensiunan dari sebuah perusahaan. Dana pensiun didapatkan karena pegawai sudah tidak lagi bekerja, sehingga mendapatkan dana tetap guna memenuhi kebutuhan hidup selanjutnya.
Disclaimer: Artikel ini telah tayang di IDN Times dengan judul "Dana Pensiun: Pengertian dan Jenisnya" ditulis oleh Kiki Amalia.