Kasus pemerkosaan yang menyeret Kris Wu resmi berakhir. Pada Jumat (25/11/2022), pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing telah menetapkan hukuman untuk sosok aktor dan penyanyi berkebangsaan Kanada-Tiongok tersebut.
Kris Wu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dari dalam penjara. Selain itu, ia juga tidak bisa melanjutkan aktivitasnya di dunia hiburan Tiongkok. Lantas, berapa lama hukuman pidana yang harus Kris Wu jalani? Apakah ada hukuman lain yang menyertainya?
Melansir dari Koreaboo, berikut perkembangan terbaru mengenai hukuman Kris Wu atas kasus pemerkosaan.
Kris Wu dijatuhi hukuman lebih dari 10 tahun
Sebelumnya, tersiar kabar jika Kris Wu akan menjalani masa hukuman yang cukup berat selama 17 tahun dan denda sebesar 6 miliar yuan atau setara Rp13,5 triliun. Namun, info tersebut berubah pada 10 Juni 2022, mantan anggota EXO itu diketahui telah menjalani sidang tertutup.
Kala itu, persidangan tertutup membahas semua tuduhan. Kris Wu didakwa atas tuduhan yang berlapis. Berdasarkan hukum Tiongkok, seseorang yang melakukan kejahatan lebih dari satu tuduhan akan menerima hukuman selama 10 tahun penjara.
Kini, Pengadilan Tingkat Pertama Chaoyang, Beijing telah menetapkan vonis kepada Kris Wu terkait kasus pemerkosaan selama 11 tahun 6 bulan dan untuk ketidakbermoralan kelompok, ia dijatuhi hukuman selama 1 tahun 10 bulan penjara. Jika digabung, maka masa hukuman Kris Wu mencapai 13 tahun penjara.
Kris Wu akan dideportasi ke negara asal
Nama Kris Wu sangat melejit dan menghasilkan pundi-pundi keuangan dari dunia hiburan Tiongkok. Setelah vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama Chaoyang, Kris Wu tidak bisa lagi beraktivitas sebagai seorang artis.
Pasalnya, ia tidak hanya dihukum secara pidana, tetapi Kris Wu juga akan dideportasi ke negara Kanada. Pengadilan juga menjelaskan secara rinci kasus yang menyeret Kris Wu dan mengungkap sejauh mana tuduhan yang diajukan
"Melalui persidangan selama November hingga Desember 2020, terungkap jika terdakwa Kris Wu melakukan hubungan seksual secara paksa dengan tiga orang perempuan dalam kondisi mabuk dan tidak bisa melawan," tutur Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing.
Mereka juga menegaskan bahwa Kris Wu telah melakukan tindakan tidak bermoral di tempatnya bersama dua orang perempuan muda dalam kondisi tidak sadar.
Kris Wu turut melakukan penggelapan pajak
Sebagai tindak lanjut dari persidangan atas kasus pemerkosaan, terungkap Kris Wu juga melakukan penggelapan pajak antara 2019 sampai 2020 dan dinyatakan bersalah.
"Administrasi Pajak Negara Beijing telah melakukan penyelidikan atas penggelapan pajak oleh artis Kanada, Kris Wu dari 2019 hingga 2020," ucap salah seorang perwakilan.
Penyelidikan menyeluruh dilakukan karena Kris Wu memiliki banyak transferan dana dari perusahaan afiliasi, baik dalam atau luar negeri. Selama satu tahun, Kris Wu menghindari pajak sebesar 95.000.000 CNY dengan memalsukan operasi bisnis dan menyembunyikan pendapatannya melalui beberapa perusahaan.
Kris Wu dinyatakan gagal bayar pajak lain sebesar 84.000.000 CNY dan total mencapai Rp391 miliar. Beratnya jumlah penggelapan yang dilakukan, Pengadilan menyimpulkan bahwa Kris Wu diperintahkan untuk membayar 600.000.000 atau setara Rp1.3 triliun.
Dengan hukuman panjang disertai denda besar, akankah karier Kris Wu berakhir? Share pendapat kamu di kolom komentar, ya.