Sebagai negara penganut sistem Demokrasi Presidensial, Indonesia dan Korea Selatan memiliki perbedaan dalam sistem pemilihan umum. Indonesia akan menggelar Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 14 Februari 2024, sementara pilpres Korea Selatan telah diadakan pada 9 Maret 2022.
Sistem pemilihan umum untuk presiden di Korea terkesan lebih singkat dan cepat dari Indonesia. Sistem ini dapat menjadi pembelajaran positif bagi Indonesia untuk bisa lebih berkembang dan maju di masa mendatang.
Presiden terpilih di Korea Selatan hanya bisa menjalani masa jabatan selama satu periode dengan durasi kepemimpinan sama dengan Indonesia. Melansir Noonbit, mari kupas lebih dalam mengenai sistem pilpres Indonesia dan Korea Selatan di bawah ini.
Masa jabatan Presiden Indonesia dan Korea Selatan
Meski sama-sama dipimpin oleh seorang presiden, ternyata Indonesia dan Korea Selatan memiliki aturan berbeda soal masa jabatan. Di Indonesia, Presiden yang masih dalam masa kekuasaan dapat dipilih kembali, yang artinya dapat menjalani masa kepemimpinan 10 tahun selama dua periode.
Di Korea Selatan, Presiden yang pernah menjabat sebelumnya tidak dapat mengajukan diri kembali di pemilihan umum berikutnya. Dengan kata lain, masa durasi jabatan Presiden Korea Selatan hanya 5 tahun dalam satu periode.
Pelaksanaan pilpres di Indonesia dan Korea
Dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia, masyarakat harus memilih calon Presiden, Wakil, dan calon legislatif untuk lembaga Pemerintahan. Di Korea Selatan, masyarakat hanya memilih Presiden saja, tanpa Wakil.
Kenapa? Karena Presiden Korea Selatan akan didampingi oleh Majelis Nasional dalam masa tugasnya. Selain itu, Pemilihan umum untuk calon legislatif dilaksanakan terpisah, sehingga tidak terlalu banyak calon yang harus dipilih dalam satu kali pelaksanaan.
Jumlah pilpres di Indonesia dan Korea Selatan
Pemilihan presiden di Indonesia terjadi sejak tahun 1955 sampai 2019, sebanyak 12 kali. Jumlah presiden menjabat selama ini sudah sebanyak 7 orang. Mulai dari Soekarno, dilanjutkan dengan Soeharto yang bertahta hampir 30 tahun, hingga terakhir Joko Widodo.
Korea Selatan telah menggelar pemilihan presiden dari tahun 1948 sampai 2022 sebanyak 18 kali. Jumlah presiden yang menjabat di Negeri Ginseng lebih banyak Indonesia, yaitu 17 orang. Yoo Suk-yeol adalah presiden terbaru yang menjabat saat ini dari Partai Kekuatan Rakyat.
Syarat pemilih Indonesia dan Korea Selatan
Untuk bisa memilih pada 14 Februari 2024, ada beberapa syarat atau kriteria yang harus dipenuhi di Indonesia.
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Berusia minimal 17 tahun saat hari pemungutan suara
- Tidak sedang terhalang hak pilihnya menurut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
- Telah terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT
Di Korea, kriteria pemilih terdaftar di DPT dihapuskan. Hanya tiga syarat atau kriteria untuk bisa memilih Presiden saat pemilu.
- Warga Negara Korea Selatan
- Berusia minimal 18 tahun saat hari pemungutan suara
- Tidak terhalang hak pilihnya menurut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Teknis pemilihan pilpres Indonesia dan Korea
Perkembangan pelaksaan pemilu Indonesia dapat dikatakan masih berlangsung manual. Masyarakat yang datang ke TPU (Tempat Pemilihan Umum) memilih kandidat dengan cara mencontreng atau mencoblos pada surat suara yang diberikan.
Korea Selatan memilih untuk tidak merusak surat dengan cara membubuhkan cap atau stempel pada surat suara. Mereka juga menerapkan sistem teknologi screen reader bagi penyandang disabilitas.
Penerapan teknologi saat pemilihan umum di sebuah negara dapat meminimalkan tingkat kecurangan, kesalahan, dan kekeliruan saat masyarat memakai hak suaranya.
Itulah sekilas perbedaan sistem pilpres Indonesia dan Korea Selatan. Yuk, dukung pesta demokasi di Indonesia lebih sehat, baik, nyaman bagi semua masyarakat.