Ini Perbedaan Sistem Pilpres Indonesia & Korea Selatan

Durasi masa jabatan Presiden sama-sama 5 tahun, lho!

Ini Perbedaan Sistem Pilpres Indonesia & Korea Selatan

Sebagai negara penganut sistem Demokrasi Presidensial, Indonesia dan Korea Selatan memiliki perbedaan dalam sistem pemilihan umum. Indonesia akan menggelar Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 14 Februari 2024, sementara pilpres Korea Selatan telah diadakan pada 9 Maret 2022. 

Sistem pemilihan umum untuk presiden di Korea terkesan lebih singkat dan cepat dari Indonesia. Sistem ini dapat menjadi pembelajaran positif bagi Indonesia untuk bisa lebih berkembang dan maju di masa mendatang. 

Presiden terpilih di Korea Selatan hanya bisa menjalani masa jabatan selama satu periode dengan durasi kepemimpinan sama dengan Indonesia. Melansir Noonbit, mari kupas lebih dalam mengenai sistem pilpres Indonesia dan Korea Selatan di bawah ini.

Masa jabatan Presiden Indonesia dan Korea Selatan

Ini Perbedaan Sistem Pilpres Indonesia & Korea Selatan

Meski sama-sama dipimpin oleh seorang presiden, ternyata Indonesia dan Korea Selatan memiliki aturan berbeda soal masa jabatan. Di Indonesia, Presiden yang masih dalam masa kekuasaan dapat dipilih kembali, yang artinya dapat menjalani masa kepemimpinan 10 tahun selama dua periode. 

Di Korea Selatan, Presiden yang pernah menjabat sebelumnya tidak dapat mengajukan diri kembali di pemilihan umum berikutnya. Dengan kata lain, masa durasi jabatan Presiden Korea Selatan hanya 5 tahun dalam satu periode. 

Pelaksanaan pilpres di Indonesia dan Korea

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved