7 Fakta Bisnis Thrifting yang Dinilai Ilegal oleh Presiden Jokowi

Pemerintah mulai memerangi bisnis thrifting, nih!

7 Fakta Bisnis Thrifting yang Dinilai Ilegal oleh Presiden Jokowi

Belakangan ini, bisnis thrifting semakin digandrungi oleh masyarakat Indonesia, terutama kalangan anak muda masa kini. Thrifting sendiri mengacu kepada kegiatan belanja barang bekas yang dinilai masih mempunyai kualitas bagus seperti sepatu, pakaian, atau tas. 

Ada sensasi menyenangkan saat berburu barang thrifting bak menemukan harta karun di lautan. Harganya pun cenderung ramah di kantong. Makanya, tidak mengherankan kalau anak muda masa kini gemar untuk berbelanja barang bekas dari luar negeri tersebut. 

Kendati diminati banyak pihak, keberadaan bisnis thrifting dinilai ilegal dan Presiden Jokowi melarang barang bekas impor, karena menganggu UMKM di Indonesia. Lantas, bagaimana awal mula bisnis thrifting? Berasal dari negara mana bisnis thrifting ini? Ikuti fakta mengejutkan mengenai bisnis thrifting di sini. 

1. Sudah ada sejak abad ke-19

7 Fakta Bisnis Thrifting yang Dinilai Ilegal oleh Presiden Jokowi

Melansir dari berbagai sumber, bisnis thrifting diketahui sudah ada sejak tahun 1300-an di benua Eropa. Thrifting mulai berkembang pada pertengahan abad ke-19 karena lonjakan pendatang baru saat gelombang besat di Amerika. 

Revolusi industri yang memproduksi pakaian secara massal membuat harga menjadi lebih murah dan dianggap sebagai barang sekali pakai. Apalagi masa perang dunia I dan II, permintaan thrifting berkembang pesat dan menyebar luas ke seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. 

2. Didominasi oleh negara Asia Timur

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved