Tata Cara, Syarat dan Alur Perpanjangan SKCK Online untuk WNI & WNA

Tidak perlu lagi mengantre di kantor kepolisian

Tata Cara, Syarat dan Alur Perpanjangan SKCK Online untuk WNI & WNA

SKCK kamu memerlukan perpanjangan? Kini kamu tidak perlu lagi mengantre di kantor kepolisian, karena dapat memperpanjang masa berlaku SKCK secara online. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, biasa digunakan untuk memenuhi permintaan dari perusahaan saat akan melamar kerja, permohonan visa, serta digunakan sebagai syarat untuk mendaftar CPNS, TNI dan Polri. 

Perpanjangan masa berlaku SCKC secara online mulai digerakkan saat PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) diberlakukan. Namun, kamu perlu mengambil SKCK yang sudah selesai diproses di kantor kepolisian, karena kepolisian tidak melayani jasa pengiriman SKCK. Penasaran dengan tata cara perpanjangan SKCK secara online? Simak artikel ini sampai habis, ya!

Berkas yang perlu dipersiapkan

Tata Cara, Syarat dan Alur Perpanjangan SKCK Online untuk WNI & WNA

Tata cara perpanjangan SKCK secara online yang pertama adalah menyiapkan berkas. Sebelum pergi ke laman perpanjangan SKCK, ada beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan. Terdapat perbedaan berkas antara WNI (Warga Negara Indonesia) dan WNA (Warga Negara Asing), di antaranya:

1. Berkas yang harus dipersiapkan WNI

  • Lembar SKCK yang asli/legalisir yang telah habis masa berlakunya
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau SIM (Surat Izin Mengemudi)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Foto berukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang berwarna merah Foto harus mengenakan pakaian sopan dan menampilkan wajah secara keseluruhan
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang tersedia di laman web kepolisian

2. Berkas yang harus dipersiapkan WNA

  • Kamu perlu menyertakan surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
  • Fotokopi KTP dan surat nikah apabila menikah dengan WNI
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang berwarna kuning
  • Foto harus mengenakan pakaian sopan dan menampilkan wajah secara keseluruhan

Tata cara perpanjangan SKCK secara online

  • Kamu dapat mengunjungi situs skck.polri.go.id untuk melakukan registrasi dan mengisi formulir
  • Melampirkan scan dokumen syarat perpanjangan SKCK pada kolom yang disediakan
  • Setelah registrasi dan melampirkan dokumen, kamu akan mendapatkan barcode untuk mencetak SKCK
  • Kunjungi kantor kepolisian dan pergi ke bagian loket dengan membawa barcode, serta persyaratan dokumen pembuatan SKCK
  • Kamu perlu membayar biaya perpanjangan SKCK sebesar Rp 30 ribu
  • Selesai dicetak, kamu bisa meminta legalisir jika memang dibutuhkan

Masa berlaku SKCK

SKCK yang kamu miliki hanya berlaku sampai 6 bulan, setelah melewati batas waktu, kamu perlu mengajukan perpanjangan. Jika masa berlakunya sudah melewati satu tahun, kamu perlu membuat SKCK baru.

Masa berlaku SKCK ini bisa dicabut jika kamu melakukan tindak pidana, serta akan tercatat pada SKCK kamu yang baru. 

Itulah tata cara perpanjangan SKCK online untuk WNA dan WNI lengkap dengan syarat dan alurnya.

Biaya perpanjangan SKCK sebesar Rp 30 ribu, yang bisa kamu bayarkan saat mengambil SKCK yang sudah diproses di kantor polisi.

Kamu bisa memperpanjang SKCK di Polres, Polsek, atau Polda sesuai kebutuhan masing-masing. Selamat mencoba!

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved