Nama Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini, keduanya dilaporkan atas dugaan kebencian bernada SARA (suku, agama, ras dan antargolongan).
Laporan masuk pada Selasa (7/12/2021), yang teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, Habib Bahar dan Eggi Sudjana dituntut dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Laporan masih dalam tahap penyelidikan
Melansir dari IDN Times, laporan telah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun, kasus masih dalam proses penyelidikan dan belum ada penjelasan lebih rinci, terkait peristiwa yang menyebabkan Habib Bahar dan Eggi Sudjana dilaporkan.
Sebelum keduanya dilaporkan, video ceramah Habib Bahar telah viral di media sosial terkait sindirannya kepada Dudung Abdurachman mengenai tuhan dan bencana Semeru.
Salah satu pelapor yaitu, Habib Husin Shihab menjelaskan bahwa Eggi Sujana dalam podcast YouTube 'Revolusi Akhlak' berusaha memelitir bahasa Dudung Abdurachman terkait pembahasannya mengenai 'Tuhan Kita Bukan Orang Arab'. Menurutnya, pernyataan ini dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan di kalangan masyarakat.
Menjadi trending topic
Baru sebulan keluar dari penjara dan kini dipolisikan kembali, membuat nama Habib Bahar menjadi trending topic di Twitter. Dengan tagar #TangkapBaharBinSmith dan #KamiBersamaBaharBinSmith, keduanya telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Untuk tagar #TangkapBaharBinSmith, menjadi wadah aspirasi masyarakat yang kontra dengan dirinya dan mendukung ditangkapnya kembali sang pendakwah.
Di sisi lain, tagar bernada dukungan #KamiBersamaBaharBinSmith merupakan suara dari masyarakat pedukung Habib Bahar, serta menyayangkan sikap dari pihak tertentu yang dianggap tidak bisa menerima kritik.
Sampai saat ini, belum adanya keputusan penetapan hukuman kepada Habib Bahar dan Eggi Sudjana. Pihak kepolisian akan terus menyelidiki kasus ini, agar pihak yang bersalah dapat dijerat pasal yang sesuai.