Ini Persyaratan dan Cara Mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program JHT untuk pekerja

Ini Persyaratan dan Cara Mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan

Saat ini, baik pengusaha maupun karyawan biasanya diharuskan menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan tujuan agar keduanya memiliki jaminan jika terjadi sesuatu. Seperti produk asuransi lainnya, BPJS Ketenagakerjaan juga mengenakan sejumlah iuran kepada penggunanya. Besarannya sesuai dengan gaji yang diterima oleh peserta. 

Selain menjaga hak dari tiap peserta, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program Jaminan Hari Tua. Mengutip dalam laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua atau disingkat JHT, adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Cara mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

Ini Persyaratan dan Cara Mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan

Jika ingin merasakan manfaat dari program JHT, sebelumnya pengguna harus mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu. Adapun beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan, antara lain: 

  • Merupakan peserta individu, bukan penerima upah
  • Surat izin usaha dari kelurahan setempat
  • Salinan Kartu Tanda Penduduk
  • Salinan Kartu Keluarga
  • Pas foto berwarna dengan ukuran 2x3 sebanyak 1 lembar


Setelah persyaratan siap, pendaftar dapat mendaftar di situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan mengikuti langkah-langkah berikut ini: 

  • Masuk ke situs BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih menu “Daftarkan Saya” di bagian pojok kanan atas
  • Pilih opsi “Individu (Pekerja BPU)”
  • Isi 4 langkah registrasi yang terdiri dari informasi pekerja, profil pekerja, konfirmasi pendaftaran, kemudian pembayaran
  • Setelah sukses, artinya pendaftaran online selesai
  • Bawa dokumen persyaratan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat

Cara mengklaim JHT

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved