Saat ini, baik pengusaha maupun karyawan biasanya diharuskan menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan tujuan agar keduanya memiliki jaminan jika terjadi sesuatu. Seperti produk asuransi lainnya, BPJS Ketenagakerjaan juga mengenakan sejumlah iuran kepada penggunanya. Besarannya sesuai dengan gaji yang diterima oleh peserta.
Selain menjaga hak dari tiap peserta, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program Jaminan Hari Tua. Mengutip dalam laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua atau disingkat JHT, adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Cara mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
Jika ingin merasakan manfaat dari program JHT, sebelumnya pengguna harus mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu. Adapun beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan, antara lain:
- Merupakan peserta individu, bukan penerima upah
- Surat izin usaha dari kelurahan setempat
- Salinan Kartu Tanda Penduduk
- Salinan Kartu Keluarga
- Pas foto berwarna dengan ukuran 2x3 sebanyak 1 lembar
Setelah persyaratan siap, pendaftar dapat mendaftar di situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Masuk ke situs BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu “Daftarkan Saya” di bagian pojok kanan atas
- Pilih opsi “Individu (Pekerja BPU)”
- Isi 4 langkah registrasi yang terdiri dari informasi pekerja, profil pekerja, konfirmasi pendaftaran, kemudian pembayaran
- Setelah sukses, artinya pendaftaran online selesai
- Bawa dokumen persyaratan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
Cara mengklaim JHT
Jika sudah terdaftar sebagai salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan, fasilitas JHT pun dapat dinikmati dengan persyaratan sebagai berikut:
- Mencapai usia 56 tahun
- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di manapun.
- Terkena pemutusan hubungan kerja dan sedang tidak aktif bekerja di manapun
- Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya
- Cacat total tetap atau meninggal dunia
Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk memperlancar proses klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan berhenti bekerja/Surat keterangan habis kontrak
- Buku Rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif
- Foto diri terbaru (tampak depan)
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp 50 juta)
Untuk saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, dapat dicairkan sebagian oleh pengguna yang telah bergabung minimal 10 tahun. Besar pencairan dapat mencapai 30% jika digunakan untuk bantuan uang muka rumah. Sedangkan untuk keperluan lainnya, pengguna dapat menarik saldo sebanyak 10%
Cara mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan
Untuk kamu yang memiliki rencana untuk mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Kesehatan dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Melakukan scan QR Code yang tersedia di kantor cabang
- Mengisi data awal, yaitu NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan
- Sistem akan memverifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang ada di situs
- Mengunggah dokumen persyarata
- Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean
- Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai
- Uang akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan
Itulah persyaratan dan cara mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan. Hidup sejahtera pada masa pensiun adalah idaman setiap orang. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas untuk mendukung persiapan dana pensiun bagi para pesertanya melalui program JHT. Yuk, segera daftarkan diri kamu dan nikmati seluruh manfaatnya!