Ini Deretan Aset Indra Kenz yang Disita Polisi

Kerugian korbannya mencapai Rp25 miliar

Ini Deretan Aset Indra Kenz yang Disita Polisi

Nama Indra Kenz sempat dianggap crazy rich Medan, berkat dirinya yang suka mengumbar kekayaan. TContent creator berusia 25 tahun ini memiliki banyak usaha, mulai dari kursus trading, klinik kecantikan, usaha makanan, hingga clothing line

Namun, pada Kamis (27/2/2022) Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo. Mengutip dari Kompas.com, pada (24/02/2022) Indra harus menjalani pemeriksaan selama 7 jam oleh tim penyidik dari  Bareskrim Polri di Jakarta. Atas kejadian ini, terungkap ada 14 korban aplikasi Binomo dengan afiliator Indra Kenz, yang mengalami kerugian hingga Rp25 miliar.

Ini deretan aset Indra Kenz yang disita

Ini Deretan Aset Indra Kenz yang Disita Polisi

Selama proses penyelidikan, aset-aset milik Indra Kenz harus disita sebagai barang bukti. Aset pertama, pihak kepolisian telah mengamankan akun media sosial YouTube Indra Kenz yang kini telah menyentuh angka lebih dari 1 juta pengikut.

Melansir dari IDN Times, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir empat rekening milik Indra Kenz yang menyimpan uang hingga puluhan miliaran. 

Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terkait bukti transfer, rekap deposit, penarikan di Binomo, rumah berharga miliaran, mobil Tesla pribadinya dan smartphone milik Indra. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, hukuman apa yang akan diterima oleh Indra?

Pasal yang menjerat Indra Kenz

Polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.

Melansir dari IDN Times, Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 dan 1 jo Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Polisi pun masih terus melacak aset Indra serta orang-orang terdekatnya. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan, bahwa polisi akan menyita seluruh aset yang berkaitan dengan kasus Binomo, serta menindaklanjuti jika ada pihak yang terbukti menerima uang hasil TPPU Indra.

Indra Kenz memang dikenal sebagai sosok crazy rich yang suka membagikan uang dan mengumbar gaya hidup "murah" a la dirinya. Melalui akun sosial media miliknya, Indra juga menyatakan bahwa aplikasi Binomo legal di Indonesia, padahal faktanya tidak. Di sisi lain, tidak jarang dirinya memamerkan profit saat menggunakan aplikasi Binomo, serta mengajarkan strategi trading

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved