Hukum Memindahkan Makam dalam Islam, Apakah Diperbolehkan? 

Haram hukumnya jika tidak dalam keadaan terdesak

Hukum Memindahkan Makam dalam Islam, Apakah Diperbolehkan? 

Seperti yang telah umat muslim ketahui, Islam telah mengatur kehidupan umatnya, mulai dari dalam kandungan sampai kembali menghadap kepada-Nya. Aturan ini sudah tertulis di dalam Alquran dan diajarkan oleh Rasulullah SAW. 

Saat seorang muslim wafat, wajib hukumnya kepada umat muslim yang masih hidup untuk mengurus jenazahnya mulai dari memandikan, mengkafani hingga menguburkan. 

Media sosial baru-baru ini sedang ramai memperbincangkan pemindahan makam salah satu artis tanah air yang belum lama meninggal. Lantas, apakah boleh seorang muslim memindahkan makam muslim lainnya? Bagaimana hukumnya?

Menurut Habib Usman bin Yahya

Hukum Memindahkan Makam dalam Islam, Apakah Diperbolehkan? 

Menurut beliau, hukum memindahkan makam adalah haram, serta tidak diperbolehkan tanpa adanya alasan yang kuat. Ulama fiqih juga telah membenarkan hal tersebut, kecuali dalam keadaan mendesak. Keadaan mendesak yang dimaksud jika terletak di pinggir sungai atau pantai, sehingga dapat menyebabkan makam dan jenazah hanyut sewaktu-waktu.

Menurut 4 mazhab yang dipercaya dalam Islam

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved