Menyikat gigi adalah rutinitas pokok sehari-hari kita. Selain untuk menunjang penampilan, menyikat gigi juga penting untuk kesehatan karena ada banyak bakteri di mulut.
Namun, bagaimana aktivitas sikat gigi harus dilakukan saat bulan Ramadan tiba? Seperti yang kita tahu, kita dilarang memasukkan benda-benda yang berpotensi membatalkan puasa selama bulan suci ini.
Terkait permasalahan ini, para ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda. Untuk menambah wawasan, simak pembahasan dari hukum sikat gigi saat puasa di bawah ini, yuk!
1. Tidak membatalkan puasa
Ada pendapat yang menyatakan bahwa sikat gigi tidak membatalkan puasa. Kendati dalam praktiknya kita memasukkan sikat gigi, pasta gigi, hingga air untuk berkumur, hal itu tidak membuat puasa batal selama tidak ditelan.
"Boleh saja (sikat gigi) pakai odol atau tidak, yang penting jangan ditelan. Karena yang membatalkan adalah menelannya," kata Ustaz Khalid Basalamah dalam sebuah ceramah.
Hukum ini berangkat dari kebiasaan bersiwak sebelum Nabi Muhammad SAW menunaikan salat baik saat berpuasa maupun tidak. Karena esensinya yang serupa, sikat gigi juga dianggap tidak membatalkan puasa.
"Nabi Shalallahu Alaihi Wasalam selalu bersiwak saat berpuasa, jadi (sikat gigi) enggak ada masalah," sambungnya.
2. Hukum menurut hadis
Sumber hukum islam utama selain Al-quran adalah hadis. Sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah menyatakan bahwa membersihkan gigi atau mulut dianjurkan saat berwudu.
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (Hadis ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu’allaq (tanpa sanad). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadis ini shahih.)
3. Pendapat lain dari para ulama
Namun, sebagian ulama lain sepakat bahwa sikat gigi saat berpuasa hukumnya makruh atau sebaiknya dihindari. Namun, jika perbuatan tersebut dilakukan, pelakunya tidak akan mendapat dosa.
Dalam salah satu kitabnya yang berjudul Nihayatuz Zain, ulama terkemuka asal Indonesia, Syeikh Muhammad Nawawi Al Bantani, menyebutkan bersiwak setelah salat zuhur saat puasa termasuk makruh.
"Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur," tulisnya.
Menyikat gigi saat sahur, setelah berbuka, atau menjelang tidur malam merupakan jalan tengah untuk perselisihan pendapat ini. Selain itu, perawatan ekstra dengan obat kumur atau penyegar mulut sebelum imsak dapat Bela lakukan agar napas tetap segar selama berpuasa.
Itulah penjelasan hukum sikat gigi saat puasa. Selamat menjalani ibadah puasa, Bela!