Sulam alis atau sering disebut dengan eyebrow embroidery atau microblading, menjadi salah satu tren kecantikan yang banyak digemari, terutama oleh wanita. Proses ini dilakukan untuk memperindah bentuk alis dengan cara menambahkan pigmen di bawah kulit.
Namun, tak jarang banyak yang bertanya-tanya, apakah sulam alis haram dalam agama Islam? Jika ingin tahu jawabannya, yuk simak penjelasan mengenai hukum sulam alis menurut Al-Qur'an, hadis, dan fatwa MUI di bawah ini.
1. Hukum sulam alis menurut Al-Qur'an
Tindakan mengubah ciptaan Allah SWT tanpa alasan yang jelas termasuk perbuatan yang dilarang. Larangan ini didasarkan pada ayat-ayat dalam Al-Qur'an dan hadis-hadis yang mengingatkan umat Islam agar tidak melakukan perubahan pada tubuh, kecuali untuk tujuan kesehatan atau kemaslahatan yang dibenarkan. Hal ini sesuai dengan Surah At-Tiin ayat 4:
لَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ فِيْٓ اَحْسَنِ تَقْوِيْمٍۖ
Artinya:
"Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya." (QS. At-Tiin: 4).
Ayat ini menegaskan bahwa Allah telah menciptakan manusia dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, mengubah bentuk alis tanpa alasan yang jelas bisa dianggap sebagai tindakan tidak mensyukuri anugerah dari Allah SWT.
Selain itu, dalam surah An-Nisa ayat 119, Allah juga berfirman:
وَلَاُضِلَّنَّهُمْ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ اٰذَانَ الْاَنْعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِ ۗ وَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا
Artinya:
"Dan aku (setan) benar-benar akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya. Barang siapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata." (QS. An-Nisa: 119)
Para ulama sepakat bahwa mencukur atau menghilangkan alis dan menggantinya dengan sulam alis merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan, kecuali ada keperluan medis di dalamnya.
2. Hukum sulam alis menurut hadis
Ada salah satu hadis yang membahas terkait dengan larangan mengubah ciptaan Allah SWT.
"Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato, wanita yang mencukur alis dan yang meminta agar alisnya dicukur, dan wanita yang membuat celah di gigi untuk kecantikan, yang merubah ciptaan Allah. Maka, mengapa orang-orang itu tidak dilaknat?" (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa tindakan yang mengubah bentuk fisik tubuh dengan tujuan kecantikan, seperti mencukur alis atau membuat tato, dianggap sebagai perbuatan yang dilaknat oleh Allah.
Sama halnya dengan sulam alis karena kegiatan ini mengarah pada perubahan bentuk alami alis, maka bisa dikategorikan sebagai salah satu hal yang dilarang dalam agama Islam.
3. Hukum Sulam Alis Menurut Fatwa MUI
Menurut MUI, tindakan sulam alis ataupun bibir sebenarnya tidak dapat dibenarkan jika tidak ada kepentingan yang sah untuk pengobatan atau keperluan mendesak.
Sebagai contoh, jika ada seseorang yang membutuhkan sulam alis untuk alasan medis atau kesehatan tertentu, maka hal ini dapat diterima dalam pandangan Islam. Namun, untuk keperluan hanya karena merasa kurang puas dengan tampilan bentuk alis, maka tidak diperbolehkan.
Meskipun diharamkan, beberapa ulama menganggap sulam alis halal apabila kamu menggunakan tinta jenis henna, bukan tato yang dapat meresap ke kulit. Hal ini dikarenakan henna menggunakan bahan pewarna alami yang hanya menempel di permukaan kulit sehingga tidak menghalangi air wudhu.
Demikian, penjelasan terkait sulam alis apakah haram menurut pandangan Islam. Apakah kamu sudah paham, Bela?