Rabu (5/12) kemarin, Polda Jatim melakukan penyitaan terhadap beberapa produk kecantikan merek Derma Skin Care (DSC). Usut punya usut, kosmetik yang bermasalah itu pernah diendorse oleh beberapa selebritas tanah air di akun media sosial mereka masing-masing. Tujuh inisial nama yang disebutkan konon akan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangannya. Yaitu NK, VV, NR, OR, MP, DK, dan B.
Membahas tentang kasus endorsement yang bermasalah, kamu masih inget nggak sih kasus serupa yang terjadi pada pertengahan tahun ini? Saat itu, @awkarin seorang selebgram yang cukup ternama di Indonesia tersandung masalah terkait unggahan Instastory-nya. Karin mengunggah video yang menampilkan suntikan injeksi pembesar payudara dan pengencang vagina. Unggahan itu segera dihapus setelah mendompleng protes netizen.
Bicara soal media sosial dan segala polemik di dalamnya emang nggak pernah ada habisnya. Berikut ini Popbela rangkum beberapa poin penting dari permasalahan endorsement di media sosial :
Ada dua pasal hukum dari UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang mengatur tentang hal ini. Yaitu Pasal 106 ayat (1) yang berbunyi, “Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”.
Juga pasal 197 yang mengatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Kasus pembongkaran praktik kosmetik palsu bukan pertama kalinya terjadi di Indonesia. BPOM RI dan Biro Korwas PPN Bareskrim Mabes Polri pernah mendatangi pabrik kosmetik di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (15/5). Bulan september lalu, Polresta Banda Aceh juga pernah melakukan penyidakan.
Memiliki pengikut yang banyak di media sosial memang mendatangkan beberapa keuntungan. Salah satunya, pundi-pundi uang yang didapatkan dari pekerjaan endorsement atau iklan. Satu hal yang perlu digarisbawahi, jika nggak berhati-hati dengan unggahan iklannya, mereka bisa melanggar undang-undang perlindungan konsumen lho!
Pada artikel yang dipublikasi di situs gov.uk tanggal 16 Agustus 2018, The Competition and Markets Authority (CMA) melakukan kajian terkait social media influencer dan kegiatan endorsement yang mereka lakukan. Ada beberapa tipe unggahan yang bermasalah yaitu yang mempromosikan produk dan memberikan pendapat pribadi berupa manfaat produk tanpa menjelaskan apakah mereka dibayar untuk unggahan itu.
“Selebritas media sosial bisa punya pengaruh besar tentang apa yang pengikut mereka lakukan dan beli. Kalau orang-orang melihat baju, kosmetik, mobil, dan paket liburan yang diunggah oleh seseorang yang dikagumi, mereka akan terpengaruh untuk membelinya,” ujar George Lusty selaku senior director for consumer protection dari CMA.
CMA juga meminta masyarakat untuk berbagi pengalaman mereka dan mengundang beberapa influencer di Inggris untuk mengumpulkan informasi tentang perjanjian bisnisnya.
Dalam sebuah wawancara, Anggota Komisi IZ DPR Okky Asokawati mengatakan pentingnya patroli siber terhadap social media influencer. Mengingat, konsumen juga mempunyai hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa, seperti tertera pada website resmi Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI). Sementara, para influencer justru mempromosikan produk kecantikan (yang jangan-jangan) mereka tak tahu dampak negatif dari pemakaian produk yang telah mereka perkenalkan kepada followers.
Jika para followers tertarik menggunakan produk yang belum tentu dipakai sang influencer, dan memberi dampak buruk bagi kesehatan kulit mereka, lalu akan kah jadi pelajaran para influencer
Dikutip dari tulisan yang diunggah pada situs pmyb.com, kelompok usia 18-24 tahun adalah yang paling rentan mengikuti gaya hidup selebritas yang mereka sukai. Rasa kagum yang berlebihan ini bisa mengarah pada sikap konsumtif mereka yang secara nggak langsung menguntungkan dua pihak saja, yaitu produsen dan si seleb.
Dalam dunia marketing, selebritas memegang kunci utama dalam upaya promosi dan bisa memberikan ROI (return on investment) sebesar 960 persen! Pengaruh yang besar itu harus dilengkapi dengan integritas mereka. Karena kalau hanya bermodal jempol untuk memposting saja, pihak yang paling merugi adalah konsumen alias penggemar mereka sendiri. Duh!