Begini Tata Cara Pindah Kewarganegaraan Asing

Pernah terbesit ingin melepas kewarganegaraan Indonesia?

Begini Tata Cara Pindah Kewarganegaraan Asing

Sikap pemerintah dan DPR yang tetap mengesahkan RUU kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10) membuat publik geram. Sebab, RUU itu sudah diprotes secara luas oleh publik sejak 2019 lalu, namun tetap disahkan oleh DPR. 

Publik kemudian melampiaskan kekesalannya melalui media sosial, sehingga bergema tagar #MosiTidakPercaya dan #DPRKhianatiRakyat. Cara lain mengekspresikan kekesalan mereka dengan menyatakan ingin mengganti kewarganegaraan Indonesia menjadi warga negara lain.

Namun, untuk bisa melepas kewarganegaraan Indonesia bukan perkara mudah. Termasuk menjadi warga negara lain yang kalian inginkan. 

Langkah apa saja yang harus dilalui untuk bisa melepas status kewarganegaraan Indonesia?

1. Sembilan kriteria ini bisa membuat seseorang kehilangan status WNI

Begini Tata Cara Pindah Kewarganegaraan Asing

Berdasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 mengenai kewarganegaraan RI dan Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI, maka ada sembilan kriteria seorang individu dinyatakan kehilangan status WNI-nya, yaitu sebagai berikut: 

a.  memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

b.  tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

c.  dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

d.  masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

e.  secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI;

f.  secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

g.  tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;

h.  mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau

i.  bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ
ā€Œ

Ā© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

Ā© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved