Hukum Kurban Online, Sah atau Tidak?

Kini marak dilakukan di Indonesia karena dinilai praktis

Hukum Kurban Online, Sah atau Tidak?

Pelaksanaan kurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, khususnya pada Hari Raya Iduladha. Seiring dengan perkembangan teknologi, pelaksanaan kurban kini dapat dilakukan secara online. Hal ini dimaksudkan agar lebih praktis dan memudahkan kita yang mungkin saja sibuk untuk membeli dan mengantarkan hewan kurban secara langsung.

Melalui kurban online memungkinkan umat Islam untuk memesan, membayar, dan mendistribusikan hewan kurban tanpa harus hadir secara fisik di lokasi penyembelihan.

Namun, apakah pelaksanaan kurban secara online ini sah menurut hukum Islam? Di sini akan dijelaskan dan membahas mengenai hukum kurban online, pandangan para ulama, serta keuntungan dan tantangan yang dihadapi dalam praktik ini. Simak, yuk!

Kurban online dari perspektif syariah

Hukum Kurban Online, Sah atau Tidak?

Hukum kurban online merujuk pada praktik pelaksanaan ibadah kurban melalui jasa atau platform digital, di mana seseorang dapat memesan, membayar, dan mendistribusikan hewan kurban tanpa harus hadir secara fisik. Berikut beberapa poin penting perspektif syariah mengenai kurban online.

1. Keabsahan Kurban

Kurban online tetap sah selama niatnya benar, yaitu untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Niat ini harus dilakukan oleh orang yang berqurban pada saat transaksi atau pembayaran dilakukan.

2. Harus Sesuai Syariat Islam

Penyembelihan harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam, yakni dilakukan oleh seorang Muslim yang berakal, serta memenuhi syarat dan rukun kurban; seperti usia hewan dan bebas dari cacat.

3. Transparansi

Penting untuk memilih lembaga atau platform yang terpercaya dan transparan dalam proses penyembelihan dan distribusi daging kurban. Hal ini untuk memastikan bahwa kurban dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah.

4. Bukti Penyembelihan

Beberapa ulama menyarankan agar penyelenggara kurban online memberikan bukti atau laporan pelaksanaan kurban, seperti foto atau video penyembelihan, sebagai bentuk transparansi kepada peserta kurban.

Fatwa dan pandangan ulama

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved