Opening ceremony FIFA World Cup 2022 telah digelar pada tanggal 20 November 2022 dengan lagu theme song yang dibawakan oleh salah satu personil BTS, Jungkook. Pesta akbar ini tentu menjadi salah satu gelaran yang ditunggu para penikmat bola.
Biasanya akan ada banyak hal dilakukan untuk memeriahkan pesta sepak bola dunia ini. Tak terkecuali judi bola, seringkali kita mendengarkan prediksi juara, hingga akhirnya terjadilah judi untuk menentukan siapa pemenangnya. Bisa juga menebak skor akhir pertandingan tersebut, tidak harus beberapa nominal uang bisa juga mempertaruhkan hal lain.
Awalnya, mungkin hal ini kita lakukan hanya untuk bersenang-senang dan seru-seruan bersama teman-teman. Tak peduli berapa nominal yang dipertaruhkan. Namun, tetap saja bisa jadi hal tersebut sudah termasuk judi.
Nah, terkait hal itu, bagaimanakah hukum untuk judi bola dalam Islam? Bolehkah dilakukan atau tidak? Ini penjelasan lengkapnya, ya, Bela.
Hukum judi bola dalam Islam
Memang menyambut momen yang terjadi empat tahun sekali ini biasanya banyak masyarakat yang berbondong-bondong ikut menebak bahkan mempertaruhkan sejumlah uang bersamaan prediksi tim favorit juara.
Dalam Islam tertuang dalam ayat Alquran terkait aturan yang detail mengenai perjudian. Perjudian merupakan salah satu tindakan haram secara mutlak dan tindakan yang tidak memiliki manfaat bagi kehidupan. Lebih jelasnya tertuang dalam QS Al Maidah: 90 yang berbunyi sebagai berikut.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Yaa ayyuhaa alladziina aamanuu innamaa alkhamru waalmaysiru waal-anshaabu waal-azlaamu rijsun min ‘amali alsysyaythaani faijtanibuuhu la’allakum tuflihuuna."
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90).
Selain itu, terdapat pula ayat lainnya yang menjelaskan bahwa judi merupakan perbuatan yang masuk ke dalam dosa besar yaitu QS Al Baqarah: 219 yang berbunyi sebagai berikut.
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
"Yas`alụnaka 'anil-khamri wal-maisir, qul fīhimā iṡmung kabīruw wa manafi'u lin-nāsi wa iṡmuhumā akbaru min-naf'ihimā, wa yas`alụnaka māżā yunfiqụn, qulil-'afw, każālika yubayyinullāhu lakumul-āyāti la'allakum tatafakkarụn."
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (QS Al-Baqarah: 219).
Dapat menimbulkan perpecahan
Selain menyebabkan kelalaian dalam menjalankan ibadah, akibat lain yang bisa timbul dari judi adalah perpecahan. Hal itu terjadi karena biasanya ada perbedaan dari yang menang dan yang kalah judi, sehingga bisa menimbulkan perpecahan di antara umat manusia.
Selain itu karena perjudian masuk ke dalam penyerupaan perbuatan syaitan dan dalam kegiatan judi syaitan juga ingin menimbulkan perpecahan dan permusuhan.
Jadi, kesimpulannya adalah hukum judi bola dalam Islam adalah haram dan dosa besar. Jangan sampai kalian lakukan agar terhindar dari dosa yang besar dan juga timbulkan perpecahan akibat kalah judi.
Itulah tadi hukum judi bola dalam Islam. Semoga artikel ini menambah wawasan kamu, ya, Bela.