Dijamin Aman, Ini 4 Tips Anti-Rugi Saat Transaksi di Aplikasi Fintech

Jangan sampai tertipu aplikasi ilegal ya!

Dijamin Aman, Ini 4 Tips Anti-Rugi Saat Transaksi di Aplikasi Fintech

Isu tentang menjamurnya perusahaan financial technology (fintech) ilegal di Indonesia belum kunjung mereda sejak mencuat beberapa bulan lalu. Pada awal September 2019, tim Satgas Waspada Investasi kembali menyampaikan temuannya mengenai daftar 123 fintech lending ilegal yang tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Munculnya laporan tersebut lantas menambah kekhawatiran dan keresahan di tengah tingginya antusiasme dan permintaan masyarakat terhadap layanan fintech.

“Di era teknologi saat ini, masyarakat dapat begitu mudahnya mengakses berbagai informasi, terutama melalui sosial media. Hal ini yang lantas harus disikapi secara cermat karena pada awalnya banyak dari fintech ilegal yang memanfaatkan kekurangpahaman sebagian masyarakat melalui penyebaran informasi melalui berbagai kanal atau website. Meningkatkan literasi keuangan menjadi salah satu  upaya preventif yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak agar masyarakat semakin bijak dalam memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan secara digital,” ujar Akshay Garg, Co-Founder dan juga CEO dari Kredivo seperti dikutip dari rilis.

Kehadiran fintech memberikan kemudahan bagi penggunanya dalam mengakses produk-produk keuangan. Data OJK pada Juli 2019 menyatakan terdapat lebih dari 11 juta pengguna fintech lending di Indonesia, dengan jumlah akumulasi penyaluran pinjaman yang dikucurkan oleh fintech mencapai 49,79 triliun rupiah atau meningkat 119,69% dibanding dengan bulan yang sama di tahun sebelumnya. Angka yang terus meningkat baik dari sisi pengguna maupun pelaku industri fintech sejalan dengan target pemerintah dalam mewujudkan inklusi keuangan bagi masyarakat Indonesia dan mendorong roda perekonomian nasional. 

Namun di sisi lain, menjamurnya fintech ilegal yang mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap fintech legal dapat menghambat upaya-upaya tersebut. Menyikapi fenomena fintech ilegal, masyarakat juga dituntut semakin cermat, kritis, dan bijaksana dalam melakukan transaksi melalui fintech. Berikut merupakan beberapa langkah yang dapat diikuti agar terhindar dari transaksi bodong yang dilakukan oleh fintech ilegal:

1. Cek perusahaan apakah sudah terdaftar di OJK

Dijamin Aman, Ini 4 Tips Anti-Rugi Saat Transaksi di Aplikasi Fintech

Pastikan selalu perusahaan fintech lending tersebut sudah terdaftar resmi di OJK. Informasi tersebut dapat diakses secara mudah melalui website OJK di www.ojk.go.id. Masyarakat juga dapat mengetahui informasi lebih lanjut mengenai perusahaannya sendiri, bisa dengan mudah mendapatkan informasinya dari review teman atau kerabat terdekat.

2. Pahami bunga yang diberlakukan

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved