Pastikan Kamu Terdaftar, Ini 5 Cara Cek Validitas NIK KTP

Caranya gampang banget

Pastikan Kamu Terdaftar, Ini 5 Cara Cek Validitas NIK KTP

Pernah nggak, sih, kamu berpikir untuk mengecek validitas dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)? Buat kamu yang ingin mengecek ada sejumlah cara yang bisa dilakukan.

Karena NIK yang tidak valid bisa saja dialami oleh siapa pun. Apalagi jika kamu baru sadari ketika mendaftar suatu layanan administrasi. 

NIK juga terdiri 16 digit angka yang vital untuk mengurus berbagai dokumen. Kurang lebih hampir semua urusan terkait administrasi membutuhkan KTP.

Contohnya saja untuk daftar program Prakerja, BPJS Kesehatan, registrasi kartu, hingga daftar NPWP. Kesalahan ini bisa terjadi karena banyak faktor misalnya masalah sistem di Kemendagri, double data kependudukan, hingga memasukkan NIK yang keliru.

Karena itu, sangat penting untuk kamu mengecek kevalidan NIK KTP kamu. Bagaimana caranya? Yuk, simak cara cek NIK KTP Valid secara online ini, Bela.

1. Cek NIK KTP Valid via WhatsApp

Pastikan Kamu Terdaftar, Ini 5 Cara Cek Validitas NIK KTP

Saat ini aplikasi percakapan seperti WhatsApp banyak digunakan untuk berbagai urusan, nggak terkecuali untuk mengecek validitas NIK KTP. Kamu bisa menghubungi call center Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pusat melalui WhatsApp dengan cara mengetikan kata kunci yang ingin kamu cari. Misalnya, dengan format berikut:

  • #NIK
  • #Nama_Lengkap
  • #Nomor_Kartu_Keluarga
  • #Nomor_Telp
  • #Permasalahan

Kata kunci tersebut dapat langsung kamu kirimkan ke nomor WhatsApp 08118005373. Setelah kamu mengirimkan format di atas, kamu akan menerima balasan berupa nomor NIK sesuai dengan identitas kamu.

Bukan hanya WhatsApp, kamu juga bisa mengecek validitas NIK melalui SMS di nomor 08118005371 dan via Hotline Call Center Dukcapil di nomor 1500-537.

2. Cek NIK KTP Valid via Media Sosial

Selain via WhatsApp, kamu juga bisa menghubungi akun media sosial resmi dari Dukcapil untuk mengetahui validitas NIK kamu. Akun yang dapat kamu hubungi untuk mengecek data tersebut yakni di Facebook Halo Dukcapil atau Twitter @ccdukcapil.

Kamu bisa menghubunginya dengan cara mengirim pesan atau direct message ke akun-akun tersebut dengan format sebagai berikut.

  • #NIK
  • #Nama_Lengkap
  • #Nomor_Kartu_Keluarga
  • #Nomor_Telp
  • #Permasalahan

3. Cek KTP Valid Secara Online

Untuk yang satu ini, kamu perlu cari tahu terlebih dahulu apakah daerah kamu sudah melayani cek NIK KTP secara online atau belum. Beberapa daerah yang sudah melayani cek NIK secara online antara lain, Kota Bandung, Kota Surabaya, Kota Tangerang Selatan, D.I Yogyakarta, Kota Solo, Kota Serang, serta Kota Bekasi.

Kamu bisa mencarinya di mesin pencari dengan mengetikan kata kunci Dukcapil disertai dengan kota tempat kamu tinggal. Setelah itu, kamu akan diarahkan ke situs Dukcapil sesuai daerah dan kemudian kamu dapat mengecek validitas NIK kamu di situs tersebut.

4. Cara Cek NIK Valid via Aplikasi Cek KTP

Cara selanjutnya untuk mengecek validitas NIK adalah melalui aplikasi Cek KTP. Kamu cukup mengunduhnya via PlayStore dan AppStore. Namun, sayangnya aplikasi ini masih rawan keamanannya. Gunakanlah dengan bijak dan jangan lupa untuk menghapus aplikasi dan data yang kamu masukan ke dalam aplikasi tersebut setelah selesai digunakan. Hal ini dimaksudkan agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penyalahgunaan data.

5. Kunjungi Kantor Dukcapil

Cara terakhir adalah langsung mengunjungi kantor Dukcapil. Ini bisa dibilang sebagai langkah terakhir jika cara-cara sebelumnya gagal kamu lakukan. Kamu hanya perlu mengunjungi lokasi pembuatan kartu kependudukan tersebut dan sampaikan maksud dan tujuan kamu. Di kantor Dukcapil biasanya memiliki card reader yang dapat mengecek status NIK KTP.

Itulah lima cara cek validitas NIK KTP secara online, semoga membantu, Bela.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved