Update Kecelakaan Maut Tol Cipularang: Tersangka & Faktor Penyebabnya

Kelebihan muatan jadi penyebabnya

Update Kecelakaan Maut Tol Cipularang: Tersangka & Faktor Penyebabnya

Setelah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi tersangka serta faktor penyebabnya terjadinya kecelakaan maut tersebut. Seperti diketahui, kecelakaan maut yang terjadi di Tol Cipularang KM91 pada Senin (2/9) telah menyebabkan 9 korban jiwa dan puluhan lainnya luka-luka.

Siapa tersangka dan apa faktor penyebab terjadinya kecelakaan tersebut?

Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Update Kecelakaan Maut Tol Cipularang: Tersangka & Faktor Penyebabnya

Berdasarkan hasil olah TKP, akhirnya polisi menetapkan dua orang tersangka yang keduanya merupakan supir dump truk. Dua tersangka tersebut adalah Dedi Hidayat (DH) dan Subana (S) yang masing-masing merupakan supir dari dump truk dengan nomor polisi B-9763-UIT dan B-9410-UIU.

DH dan S ditetapkan sebagai tersangka karena lalai yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan. Mereka juga dianggap lalai karena mengakibatkan kerugian material dan membawa muatan melebihi kapasitas seharusnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman 6 tahun penjara sesuai dengan pasal 310 Undang Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan jalan juncto pasal 359 dan atau 360 KUHP. Pasal tersebut berbunyi:

“Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Satu Tersangka Meninggal Dunia

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved