Jangan Asal Pilih, Ini Syarat Sah Hewan Kurban yang Perlu Kamu Tahu

Simak, yuk, supaya nggak salah

Jangan Asal Pilih, Ini Syarat Sah Hewan Kurban yang Perlu Kamu Tahu

Menyembelih hewan kurban adalah salah satu ritual utama yang dilakukan oleh umat Muslim ketika merayakan Hari Raya Idul Adha. Hukum berkurban adalah sunnah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan karena keutamaannya yang besar dalam agama Islam.

Keutamaan berkurban terdapat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA yang artinya sebagai berikut:

Bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: "Barang siapa yang memiliki kelapangan (harta), sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat musala kami," (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim).

Begitu pula anjuran untuk berkurban ada di dalam surah Al-Kautsar ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ

Artinya: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah." (QS. Al-Kautsar: 2)

Dalam Islam, pelaksanaan kurban sudah diatur bahwa tidak semua hewan bisa dijadikan kurban dan harus memenuhi syarat tertentu.

Sebelum membeli hewan kurban, pastikan kamu mengetahui apa saja syarat hewan kurban yang sah dan baik. Berikut ini syarat sah hewan kurban yang telah dirangkum Popbela.com dari berbagai sumber. Yuk, simak!

1. Jenis hewan kurban

Jangan Asal Pilih, Ini Syarat Sah Hewan Kurban yang Perlu Kamu Tahu

Tak seperti menyembelih hewan biasa yang tidak terikat dengan syarat-syarat tertentu, menyembelih hewan kurban memiliki sejumlah persyaratan yang harus dilakukan agar ibadah kurban lebih sempurna.

Dikutip dari NU Online, syarat pertama adalah hewan kurban harus berjenis hewan ternak, seperti kambing, sapi, domba, dan unta. Selain hewan-hewan ternak tersebut seperti hewan unggas (ayam, bebek, dan burung), ikan, dan hewan halal selain yang disebutkan di atas tidak bisa dijadikan hewan kurban.

Hal ini terkandung adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 34 yang berbunyi sebagai berikut.

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا۟ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ

Artinya: "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)." (QS. Al-Hajj: 34)

2. Kondisi hewan kurban

Kondisi hewan kurban harus sehat dan tidak cacat atau sakit. Nabi Muhammad SAW menyampaikan syarat ini dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Tirmidzi dan Ibnu Hibban yang artinya sebagai berikut.

“Ada 4 cacat yang tidak dibolehkan pada hewan qurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”

Jika hewan kurban tidak memiliki ciri-ciri seperti yang disebutkan dalam hadis tersebut, maka hewan tersebut boleh dijadikan sebagai hewan kurban.

3. Usia hewan kurban

Usia hewan kurban harus mencapai umur minimal yang ditentukan syari'at. Usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah sebagai berikut:

  • Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
  • Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
  • Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Sedangkan, bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.

Tidak sah melakukan kurban dengan hewan yang belum memenuhi kriteria usia tersebut. Jika belum sampai pada umur yang telah ditentukan, maka tidak sah berkurban dengan hewan tersebut.

Namun, jika telah sampai pada usia atau bahkan lebih, diperbolehkan, asalkan tidak terlalu tua karena dagingnya kurang begitu empuk untuk dimakan.

4. Kepemilikan hewan kurban

Hewan kurban wajib milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau melalui jual-beli yang sah. Hewan kurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain.

Sama halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau warisan yang belum dibagi. Jadi, hewan kurban benar-benar harus dimiliki secara sah oleh orang yang hendak berkurban.

5. Waktu penyembelihan hewan kurban

Hewan kurban harus disembelih pada waktu yang telah ditentukan syari'at. Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya, penyembelihan dilakukan setelah salat Iduladha.

Sementara itu, batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah, sedangkan menurut Madzhab Syafii adalah empat hari setelah Idul Adha.

Demikian informasi mengenai kriteria hewan kurban yang sesuai dengan syariat Islam. Sudah siap hewan kurban tahun ini?

Disclaimer: artikel ini sudah pernah tayang di laman IDNTimes.com dengan judul "Ini Syarat Sah Hewan Kurban yang Perlu Mama Ketahui" ditulis oleh Rezki Apriliya

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved